Berusaha Kabur Dedi, Diberi Bonus Timah Panas

Sriwijayatimes. ID OKU Timur  -Butuh waktu empat bulan, bagi  jajaran Polsek Cempaka, untuk menangkap tersangka Dedi Irawan alias Daud (28), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur yang terlibat aksi perampokan. Tercatat, kejahatan yang pernah dilakukanya, tahun 2008 dan tahun 2020. Juga residivis kasus 351 di Provinsi Riau.

Tersangka Dedi Irawan, merupakan satu dari tiga pelaku perampokan dirumah korban  Khoirul Anam (62), warga  Dusun Dormo,  Desa Harisanjaya, Kecamatan Cempaka, pada tanggal 23 September 2020 yang lalu 

Tersangka, selama ini selalu berpindah-pindah tempat, untuk menghindari kejaran dari pihak kepolisian akhirnya jerih payah jajaran Polsek Cempaka berbuah manis,  Rabu  (3/02 /2021 ) sekitar pukul  01.15 WIB. keberadaan tersangka terendus,  Kapolsek Cempaka Itpu Dwi Hendro SH, bersama Kanitreskrim  Ipda Andi Wijaya, bersama anggota Polsek Cempaka melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Irawan.

  
Saat itu, tersangka Dedi Irawan berada disalah satu rumah kosong di Desa Gunung Batu.”saat hendak ditangkap, tersangka melawan dengan menggunakan senjata tajam. Dan berusaha melarikan diri,”kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kapolsek Cempaka Iptu Dwi Hendro SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Edi Arianto.

Baca Juga :
Tim Resmob Shadow Walet Tuntaskan Pelaku Curas.

   
Karena sudah membahayakan anggota, dan tersangka berusaha melarikan diri, terpaksa timah panas bersarang dikaki tersangka yang diketahui merupakan residivis 351 di Provinsi Riau itu.”tersangka kita lumpuhkan,”terang Edi.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa HP, senjata tajam. Dan juga sabu-sabu.”sepeda motor  milik korban, dengan DPO yang masih buron,”tambahnya.

 
Dipaparkan Edi,  tanggal 23 September 2020, Polsek Cempaka menerima laporan polisi LP-B/14/IX/2020/Sumsel/OKUT/Polsek Cempaka. Yang dilaporkan korban. Dimana saat itu, tersangka DI bersama dua pelaku lainya yang masih DPO, masing-masing berinisial Dul dan Aan.

 Diceritakan Edi, tersangka bersama kedua pelaku, masuk kedalam rumah korban  Raby 23 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Ternyata aksi ketiganya diketahui oleh korban. Namun korban tidak bisa berbuat banyak, karena pelaku sudah menodongkan sajam kepada korban dan istrinya.

 Lalu ketiga pelaku lansung membawa sepeda motor milik korban jenis  Honda Revo Nopol B 6194 TWB. Hp, dan duit 100 ribu

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 6 juta lebih kurang,”tutup Edi. Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu, papar Edi,diserahkan ke Narkoba Polres OKU Timur. Kasus perampokan  tetap di Polsek Cempaka. (BD)