Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Sebanyak 71 paket kecil narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Resnorkoba OKU Timur. Pelaku bernama Edi Suryadi (35) warga Desa Anyar Kecamatan Bp. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur berhasil diamankan petugas Senin (24/05/2021)
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto menjelaskan kranologis penangkapan pelaku.
“Petugas Sat Res Narkoba Mapolres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Edi Suryadi (35) yang merupakan Bandar Narkotika Jenis Sabu diDesa Anyar.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku dirumah ditemukan barang bukti berupa 71 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 47,16 gram dan satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ dua bal
“Barang bukti tersebut ditemukan petugas Res Narkoba didalam 1 buah kantong plastik warna putih, yanh terletak dibawah pakaian yang berada diruangan tengah rumah tersangka.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka membeli, menjual, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika Jenis Sabu. Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegasnya