Pengadilan Agama Martapura Transparan Umumkan Biaya Dan Prosudur Mengurus Cerai

” Hindari JASA CALO

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Pengadilan Agama Martapura Kabupaten OKU Timur memberi kan informasi kepada masyarakat OKU Timur tata cara mengurus  prosudur mengurus cerai dan biaaya cerai. Tujuannya agar transapran pada masyarakat dan menghindari dari jasa calo.

Ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I, menerangkan dengan awak media diruang kerjanya Senin (12/7/21). Biasanya saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi suatu jalan pilihan yang terakhir, langkah hukum pun harus diambil agar mengesahkan perceraian,” katanya.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Maka ia akan di arahkan ke Pos Bantu Hukum (Posbakum) yang ada di kantor Pengadilan Agama Kelas II Martapura,” ucap ketua pengadilan agama.

Manurut Ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I, Saat ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang pertama harus di siapkan berapa dokumen adalah surat Gugatan cerai yang mana surat tersebut bisa di buat langsung secara gratis di Posbakum yang ada di kantor Pengadilan Agama, yang kedua foto copy KTP penggugat /pemohon  ,buku nikah jika yang yang bersangkutan merupakan ASN atau TNI Polri melampirkan izin dari instansi atau dari atasan kemudian yang terakhir, membayar uang panjar,” jelasnya

“Syarifah Aini menjelaskan, untuk biaya tergantung radius yang bersangkutan dimana radius I Rp 801.000 dan yang paling jauh radius VIII Rp.2.826.000 biaya tersebut merupakan biaya panjar jika selesai persidangan biaya yang dikeluarkan lebih berarti ada sisanya, langsung dikembalikan. Makanya setelah putus sidang maka hakim akan menyatakan silahkan lapor ke kasir untuk mengambil sisa panjar biaya perkara Jadi sangat transparan,” tidak pernah kurang yang ada selalu berlebih dan di kembalikan tanpa ada potongan,”jelasnya.

Baca Juga :
Bupati OKU Timur Dikukuhkan Mendagri Jabat Sekretaris Bidang Agraria Tata Ruang Pertanahan di Apkasi

Untuk lama proses persidangan perceraian berbeda beda lamanya waktu penyelesaian. Ada yang satu bulan selesai tergantung jauh dekatnya penguat atau tergugat. Setelah 2 minggu gugatan masuk sudah di lakukan persidangan dan paling lama 1 bulan baru selesai semuanya. Tergantung dengan ke kehadiran penguat dan tergugat dan kelengkapan alat bukti itu yang biasa membuat lama waktu persidangan karena harus di panggil ulang,”ungkapnya.

“Kepala Agama Martapura menghimbau kepada masyarakat yang mengurus perkara dikantor
Pengadilan Agama Martapura jangan mengunakan jasa calo atau mengaku pegawai bisa mempermudah urusan perkara.di pengadilan Agama Martapura, apa lagi dengan biaya mencapai sepuluh juta sedangkan aturanya tidak lebih dari tiga juta rupiah,” katanya.

Syarifah menambahkan,kami juga telah menyiapkan layanan informasi jika ada masyarakat yang ingin bertanya untuk mempermudah informasi,” atau melihat langsung biaya berperkara di pengadilan Agama Martapura bisa mengecek langsung di aplikasi Di  E-Pepaya itu, “cukup cantumkan alamat kecamatan para pihak di 20 kecamatan ini, estimasi biaya akan keluar, jika nanti biaya itu lebih, otomatis akan dikembalikan lagi sedangkan untuk penebusan akte cerai hanya Rp.10 .000 dan Salina putusan Rp.500 persalin  tidak lebih dari itu,”Tutupnya. (BD)