Puluhan Warga Bantan Datangi Kantor Kajari OKU Timur

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Puluhan Masyarakat Desa Bantan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk mengantarkan berkas pengaduan terhadap kepala  Desa Bantan Kecamatan Bp Plyung. Diduga kades tersebut telah melakukan tindakan korupsi penggunaan dana Desa (DD) tahun 2019.

Darman (40) salah satu warga Desa Bantan menjelaskan, kami masyarakat Bantan sengaja mendatangi kantor kejaksaan OKU  Timur inggin menberikan berkas pengaduan terhadap kepala desa Bantan. Diduga ada korupsi pengolahan dana APBN mauapun Dana Desa (DD) katanya Darman pada awak media di halaman kejaksaan kamis (23/07/2020)

“Selama menjabat kepala desa Bantan, banyak di temukan kejanggalan dalam  pembangunan didesa Bantan, salah satunya pembangunan sekolah taman kanak kanak (TK) dan taman desa diduga tidak sesuai Rap bangunan,”terangnya.

Menurutnya, Dana yang di gunakan mencampai ratusan juta untuk pembangunan tersebut sehingga merugikan Negara. Kami sebagai Masyarakat bantan hari ini sengaja datang untuk mengadukan atas kepala Desa tersebut,”jelasnya.

“Kami berharap penganduan ini bisa ditindak oleh kajaksaan OKU Timur sebagai penegak hukum yang berada di Kabupaten OKU Timur,” harapnya

Sementara Gurnadi, Skretaris BPD desa bantan mengatakan, selama ini kami sebagai anggota BPD di desa Bantan tidak pernah dilibatkan dalam perencanan desa. Padaha tugas BPD sebagai pendamping kepala desa untuk pembangunan desa.

Anggota BPD seharunya dilibatkan dalam setiap kegiatan desa duduk bersama untuk bermusyawarah bersama masyarakat agar lebih transpran jangan mengunakan sistiim prelisme dan nipetisme,”tagasnya.

Sementara kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Alwie SH, melalui kasi intel kejari OKU Timur Armadi Edison SH, mengatakan, trimaksih atas kedatanganya kami sebagai pihak Kejaksaan OKU Timur  menerima pengaduan dari masyarakat OKU Timur,”katanya.

“Silahkan berkas pengaduan diberikan kepada PTSP, setelah itu akan kita dinaikan berkas tersebut. Kemudian baru akan kami pelajari  berkas tersebut, setelah itu barulah akan kami proses.sesuai prosudur “uncapnya.

Jika ditemukan dan terbukti tentuknya pihak kejaksaan akan menindak lajuti berkas pengaduan tersebut,”tegasnya