Sindikat Senpi OKU Timur Ditangkap Tim Shadow Walet

Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Seorang petani asal Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur pelaku Santoso (37) ditangkap anggota polsek SS3 dan kasad riskrim Polres. Santoso ditangkap atas sindikat jual beli senjata api, hasil penangkapan Polisi mendapatkan dua Pucuk senjata Api Jenis Fn, tiga Buah Magazine, 10 Butir amunisi 9mm berhasil di amankan.

AKBP Erlin Tangjaya, Bersama Kasat AKP Ikang Ade, Iptu Johan Safri Kapolsek SS3, melalaui Kabag Humas Iptu Yuli,pada Rabu (13/11) Mengatakan kronologis penangkapan sindikat senjata api OKU Timur berawal tim Opsnal mendapatakan informasi pada minggu (10/11) pukul 08:00 Wib tentang ada nya sindikat jual beli senjata api di Wilayah Kecamatan Semendawai Timur.

“Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal langsung bergerak melakukan Cross Chek dilapangan, tidak berapa lama tim Opsnal berhasil mendapat identitas pelaku penjual senpi tersebut bernama Santoso Bin Suradi, warga  Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur.

Tepat pukul menunjukan 22:30 Wib malam selasa (12/11) Unit Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur Dan kapolsek SS3 melakukan pengintaian di rumah pelaku Santoso namun saat itu belum terlihat adanya tanda-tanda adanya jual beli senjata api atau Senjata api yang dipesan tiba atau sampai.

Baca Juga :
Pelaku Pencuri Kotak Masjid Sabilil Huda Berhasil Diringkus Anggota SS III

“Pada hari rabu tanggal (13/11/) sekira pukul 06.30 Wib pagi hari berkat kejelian dan keuletan Tim di lapangan akhirnya terlihat pelaku Santoso sampai dirumahnya dengan membawa kotak kardus yang di diduga berisi senjata api yang dipesan.

Sekira Pukul 07.30 Wib dengan data dan fakta akurat di lapangan kemudian Tim langsung melakukan upaya penangkapan alhasil pelaku berikut barang bukti berupa 2 Pucuk senjata Api Jenis Fn, 3 Buah Magazine, 10 Butir amunis 9ml berhasil di amankan,

Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, pelaku Santoso Bin Suradi menerangkan bahwa pelaku hanya di perintahkan oleh temanya Broto (32) DPO, yang beralamat Desa Karang Melati Kecamatan Semendawai Timur untuk mengambil paket senpi tersebut yang di kirim oleh Basuki (DPO) melalui Angkutan Umum (Bus) BSI di depan mesjid Agung AT Taqwa Kabupaten OKI dan mendapatkan upah pengambilan paket tersebut sebesar Rp 500.000 / per senjata”. Tegasnya (BD)