Sriwijayatimes. ID WayKanan.Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik. Selain itu, tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ini ditegaskan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, saat menyerahkan 116 Surat Keputusan Bupati Way Kanan Tentang Pengangkatan, Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanandi Lapangan Kantor BKPSDM
Selasa (2/3).
Ditambahkan oleh Adipati, Surat Keputusan Pengangkatan P3K yang diserahkan ini merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang. Beberapa tahapan tersebut diantaranya pendaftaran secara online bulan februari 2019 dan Tes Seleksi secara online dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit.
“Barulah pada akhir bulan November tahun 2020, BKN menginformasikan P3K yang sudah mengikuti seleksi di tahun 2019 dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK,” tambahnya.
Dalam pendaftaran itu diikuti 205 orang. Namun hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh, dan 1 orang menyatakan mengundurkan diri. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga bulan Maret 2019. Setelah itu dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan P3K, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya mereka patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan rezeki dan kepercayaan kepada saudara-saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Dalam kesempatan itu, Adipati juga berharap, kiranya para ASN dari P3K dapat mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan dan menunjukan kualitas diri, untuk selalu, memiliki komitmen dan tanggung jawab moralitas serta profesi sebagai P3K,memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas dan kewenangan instansi, serta memiliki kemampuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas.
“Selaku aparatur pemerintah perlu diingat bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan dengan besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dari yang dilayani sebagai kemampuan yang profesionalitas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara,” tegas Adipati.* (Jl)