Sriwijayatimes. com. OKU Timur Dalam Rangka HUT Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia (RI). Cabang Rumah Tahanan (rutan) Martapura mengajukan warga binaannya pemasyarakatan (WBP) sebanyak 193 orang ke kementrian Hukum dan HAM RI dilanjutkan ke Disjen Pas Ri sistim Data online.
Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan AL Faisal A.Md.IP,SH,MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Oktomi BH mengatakan,
pihaknya telah mengusulkan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2019 sebanyak 193 WBP diantaranya RU I 189 WBP dan RU II 4 WBP langsung bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia (RI), Senin (5/8).
Menurutnya, pengajuan remisi ini berdasarkan Kepres RI nomor 174 tahun 1999 dan surat direktu Jenderal Pemasyarakatan tanggal 11 juni 2019 nomor PAS.3_UM.01.01-90,PP 99 tahun 2012 pasal 34 Aayat (1).
Pemberian remisi dikatakanya dapat mengurangi tingkat hunian Cabang Rutan yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP sekaligus motivator pendorong WBP kembali kepada jalan yang benar.
“Saat ini jumlah penghuni di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura mencapai 306 orang. Sedangkan untuk kapasitas penampungan di Rutan tersebut hanya 179 orang, sehingga kelebihan hunian atau over kapasitas,” pungkasnya. (BD)