2 Pelaku Pembobol Rumah Di Ringkus Tim Walet Polres OKUT

SRIWIJAYATIMES. ID. OKU Timur Unit opsnal shadwon Walet Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, berhasil meringkus Erwansyah (35) warga Dusun. Riang Bandung  Kecamatan Madang suku II  Kab. OKU Timur dan Darmawan (20), warga dusun  Sribunga  Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja  Kabupaten OKU Timur, terduga pencurian sepeda motor, Jum’at (10/1), sekitar pukul 20.00 Wib, dan 2 tersangka DPO.

Turut diamankan dalam penangkapan itu satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx King 150 dengan Nopol. BG 2281 VQ, Noka. M3UGO710FK052598, Nosin.G3E6E0064222, warna hitam.  yang hitam, milik korban Samat (41), warga Dsn. 01 Desa Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten  Oku Timur.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama AKP ikang Ade S,i,k,melalui kasubag Humas polres Iptu Yuli dalam rilisnya menerangkan Kronologis kejadian yakni pada Selasa (7/1), sekirar pukul 02.00 Wib, di rumah kediaman Samat (41) warga dusun 01 Desa. Baturaja Bungin Kecamatan Bunga mayang Kabupaten OKU Timur terjadi Pencurian, pelaku masuk kerumah korban melalui jendela samping dan membawa sepeda motor korban dari pintu belakang, dengan kerugian sekitar Rp. 15 juta.

Baca Juga :
Kepala SMPN I Martapura Memberikan Apresiasi Kepada Dewan Guru Membentuk Teamwork

Mengetahui sepeda motor miliknya hilang, maka korban langsung melapor ke Polsek Martapura.

” berkat kerja keras dan adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, maka para tersangka Darmawan dapat diamankan,” kata Kapolres  OKU Timur.

Ditambahkan oleh Kapolres, berkat pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, maka muncul beberapa nama pelaku lainnya, bahkan Penadahnya juga diketahui, maka berbekal dengan informasi yang diberikan pelaku, jajaran tim Walet Polres langsung melakukan pengejaran, “akhirnya Tim menangkap pelaku penadah Erwansyah, dan dari keduanya juga didapat nama-nama pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Sehingga, kembali tim melakukan pengejaran ke lokasi yang telah diketahui, namun disayangkan kedua pelaku lainnya dapat melarikan diri, karena saat tim datang para pelaku itu telah melarikan diri.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 480 dan 363 Jo 55,56  KUHPidana,” tegas Kapolres Erlin Tangjaya. (BD)