20 Kecamatan OKU Timur MoU Kerja Sama Dengan Kejaksaan

Sriwijayatimes. ID OKU Timur.  MoU Kerja sama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan 20 Camat di Kabupaten OKU Timur dan ketua forom kades. Bupati Lanosin Hamzah ST menyaksikan kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur dalam pengelolaan dana desa Se-Kabupaten OKU Timur. Acara bertempat di Balai Rakyat. Rabu, (01/08)21)

Dalam sambutannya, Kajari OKU Timur
Dr Akmal kodrat S H M. Hum,menyampikan, pengunaan danat tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, pembangunan nasional, mewujudkan adaptasi kebiasaan baru.

“Pelaksanaan ini tentu akan ada tantangan dan resiko antara lain adalah kemampuan perangkat desa untuk responsif dan adktif terhadap peraturan- peraturan yang berlaku,” ujar Kajari.

Akmal mengatakan, Setelah Mou ini para camat perlu mensosialisasikan ini kepada kades, dan saya mohon untuk libatkan kami setiap pengelolaan dana desa. Mou tidak pernah melibatkan kajari sama seperti sudah vaksin tapi tidak melakukan prokes.

Baca Juga :
20 Kecamatan OKU Timur Jalin Kerja Sama Dengan Kejari

Pesan Kajari kepada seluruh camat agar  disampaikan kepada kepala kepala desa bahwa untuk setiap pendatanganan mou ini kami membuka diri jika perkecamatan nanti meminta kami untuk mensosialisasikan lagi meskipun waktu yang sangat singkat sampai bulan desember” tutupnya.

Sementara Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T. menyampaikan bahwa dana desa ini diperuntukan untuk pemulihan ekonomi, bukan hanya untuk pemerataan dalam  pembangunan saja, karena didalamnya ada tentang BLT dan dana DD.

“Besar harapan saya, dengan kordinasi dan konsolidasi yang baik antara stakeholder dengan para pelaku lainnya sehingga upaya keterpaduan pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang, sesuai dengan amanah Undang-Undang dan sesuai dengan yang diharapkan guna menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia.” Pungkasnya. (BD)