218 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Martapura Mendapatkan Remisi

Sriwijayatimes. id I OKU Timur – Dalam HUT Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia (RI),Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Martapura Kabupaten OKU Timur saat memberikan sambutan remisi sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Dalam Sambutanya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Kelas II B Martapura Effendi AMd, IP SH MH saat memberikan sambutan remisi di dalam Lapas Kelas II B Martapura.“Untuk WBP yang mendapatkan remisi RU I  di HUT RI yang ke 75 berjumlah 218 orang,” katanya.

Menurutnya, pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 1 bulan dan maksimal 5 bulan bagi remisi umum. “Untuk itu saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi hari ini.  ketika warga negara melakukan pidana, negera berwenang menjatuhkan hukuman. Namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertobat maka negarapun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya,” jelasnya.

Karena menurutnya, tidak ada satupun didunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak pernah tau mungkin bisa jadi kita pun berada disini. Selain isi Lapas Kelas II B Martapura berjumlah 207 orang untuk pidana umum. Sedangkan untuk narkotika berjumlah 166 orang,”ungkapnya.

Sementara, Bupati OKU Timur HM Kholid MD melalui Sekda OKU Timur Jumadi mengucapkan, selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia (RI).

“Saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kehidupan ditengah tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.

Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” paparnya (Bd)