4 Pemuja Sabu Berhasil Di Ringkus Satuan Resnarkoba OKU Timur

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Satuan Resnarkoba dan Polsek Madang Suku 1 Mapolres OKU Timur berhasil meringkus bagi para pemuja sabu yang berada di Bumi Sebiduk Sehaluan. 4 pelaku melakukan membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Jenis Sabu. Empat tersangka penguna sabu yang berhasil ditangkap yaitu,

  1. Marlan Andi (37) warga Desa Teko Rejo,
  2. Deri Saputra (28) warga Desa Rasuan.
  3. Sahrul Gunawan (19) warga Desa Rasuan
  4. Munadi Pain BIN (32) warga Desa Rasuan

Penagkapan empat pemuja sabu tersebut dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,. M.H, Didampingi KasatNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, menerangkan penangkapan empat pemuja sabu dalam rilis Selasa (27/04/2021)

“Pukul 21.30 wib malam hari Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur melakukan penangkapan dirumah tersangka Marlan Andi (37) warga Desa Teko Rejo, Kecamatan Madang Timur OKU Timur pada hari Jumat 23 April 2021,”jelasnya.

Saat anggota SatNarkoba melakukan penangkapan dirumah tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,12 gram, 3 buah korek api gas, 1 buah sekop plastik dan 1 buah botol lasegar,” kata Iptu Edy.

Baca Juga :
Patroli Malam Satreskrim OKU Timur,Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Senpi

“Atas pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik teman pelaku yang bernama Yudi (DPO) dan Yanto (DPO),”terang Iptu Edy.

Edi Arianto menambahkan,Jumat tanggal 23 April 2021 pukul 14.00 Wib Anggota Polsek Madang Suku I juga berhasil menangkap Deru Saputra yang memiliki Narkotika jenis sabu,”tambah Edi

“Tersangka ditangkap digubuk di tengah kebun,saat anggota melakukan pemeriksaan di lokasi ditemukan sabu sebrat bruto 1,25 gram,1bong yang terbuat dari botol plastik,pipet jarum,1sekop plastik,dan 2 korek api gas yang ditemukan di dalam gubuk,”jelasnya.

Saat diintrogasi anggota tersanka
mengakui mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 50,000 ribu dari Sahrul Gunawan. Dari keterangan tersangka anggota langsung melakukan pengembangan menuju rumah tersangka Sahrul Gunawan,”ungkapnya

“Anggota berhasil mengamankan Sahrul Gunawan bersama Munadi Pai, dirumahnya. Lalu anggota menanykan kepada Sahrul ” banar tidak sabu yang ada Deru Saputra berasal dari tersangka Sahrul” tersangka mengakui kalau sabu milik Deru Saputra berasal darinya,” tegasnya.

Mendapatkam keterangan dari tersangka selanjutnya anggota membawak Deri Saputra, Sahrul Gunawan dan Munadi Pai beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya (Rilis)