Sriwijayatimes id I OKU Timur – Mengacu pada Peraturan Kemenkum HAM No 10 / 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Kabupaten OKU Timur menberikan bebas bersyarat kepada 42 orang narapidana
Para narapidana lapas Martapura ini akan menjalani waktu asimiliasi di lingkungan rumah masing-masing. Mereka tetap mendapatkan pengawasan asimilasi disesuaikan dengan rumah narapidana Yang berbeda-beda.
Kepala Lapas Martapura OKU Timur Effendi Amdlp.SH.MH. mengatakan warga binaan lapas Martapura sebanyak 328 tak semuanya mendapatkan keringanan hukuman. Kebijakan ini kita berikan bagi warga binaan yang telah menjalani massa tahanan 2/3 dari keputusan pengadilan.
“Tahap pemberian bebas bersyarat bagi warga binaan Martapura ada tiga tahap yaitu, kamis 2/4 sebanyak 15 orang, jumat 3/4 sebanyak 20 orang dan saptu 4/4 sebanyak 17 orang warga binaan jadi semua warga binaan yang mendapat bebas bersyarat berjumlah 42 orang,” katanya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura juga berencana akan menberi pembebasan sebanyak 100 orang sampai tanggal 7 april 2020. Pemberian tentuknya ini sudah melalui Seleksi dan memenuhi persyaratan. Pembebasaan bagi warga binaan lapas Martapura bagian dari percepatan serta mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona,” terangnya.
Bagi warga binaan yang mendapatkan pembebasan tidak serta merta langsung bebas,mereka harus menjalani massa asimilasi dan integrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ada pengawasan dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri OKU Timur,” jelasnya (BD)