7 Camat OKU Timur Di Lantik

Sriwijayatimes. ID. OKU Timur- Pemerintah Kabupaten OKU Timur melantik pejabat eselon 3 dan 4  dilingkunganya. Dimana Surat Perintah Pelantikan sendiri ditandatangani Bupati OKU Timur pada tanggal 7 Januari 2020. Adapun Pejabat yang dilantik  seperti camat Belitang, Camat Martapura, Camat Buay Madang Timur, Camat Madang Suku II, Camat BMR, Camat Belitang Mulya dan Camat Semendawai Suku III. Di Ruang Praja Pemkab OKU Timur Rabu ( 08/01/2020)

Menurut Risman Sukri Kabid Mutasi dan Pengembangan  BKPSDM mengatakan, hari ini hanya meresmikan pejabat yang dinyatakan dilantik,”bupati sudah tandatangani  surat itu pada tanggal 7 Januari. Jadi har ini hanya meresmikan saja,”kata Risman. Seharusnya sambung Risman pelantikan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari kemarin, namun karena kesibukan Sekda OKU Timur akhirnya pelantikan dilakukan  pada tanggal 8, Selain itu pelantikan pejabat baru ini untuk mengisi jabatan  nomenklatur yang baru

 “Inikan untuk mengisi jabatan didalam nomenklatur yang baru,”kata  Risman menjelaskan. Saat disinggung terkait adanya aturan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana daerah yang menggelar pilkada  6 bulan sebelum penetapan calon   dilarang untuk melakukan mutasi jabatan, Risman  menjelaskan, bahwa Bupati OKU Timur HM Kholid MD sudah menyatakan tidak maju dalam pilkada.

Baca Juga :
Kapolres OKU Timur Mengajak Sapari Subuh kepada Jajaran Polsek

“Pak Kholid kan tidak maju juga dalam pilkada ini, dan itu sudah disampaikan beliau.”ucapnya. Pejabat yang baru dilantik langsng dilakukan oleh Sekda OKU Timur Jumadi S.sos.

Adapun yang dilantik  seperti camat Belitang, Camat Martapura, Camat Buay Madang Timur, Camat Madang Suku II, Camat BMR, Camat Belitang Mulya dan Camat Semendawai Suku III

Selain itu ada juga yang digeser Kabag Keuangan Sekwan DPRD OKUT dan Kabag Persidangan.

Sekda OKU Timur Jumadi Ssos mengatakan pelantikan hari ini merupakan hal yang biasa dan penyegaran di tubuh organisasi. Dan dirinya selaku pelaksana   kebijakan bupati dan wakil bupati hanya menjalankan saja “kita sebagai ASN harus menerima jabatan yang telah diberikan kepada kita,”kata Jumadi. (BD)