Sriwijayatimes id OKU Timur, – Sebanyak 78 lapak pedagang di pinggir Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Gumawang, mengeluhkan penarikan retribusi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) OKU Timur.
Para pedagang merasa berang, karena diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu perbulan, yang bisa dibayar dua minggu sekali dengan jumlah Rp 50 ribu.
Penarikan retribusi ini dinilai memberatkan oleh para pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang carut-marut saat ini di OKU Timur.
Salah satu pedagang, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan keberatannya atas biaya yang harus dikeluarkan tiap bulan ke KONI, padahal sebelumnya tidak pernah ada pungutan seperti ini.
“Kami hanya berdagang untuk mencari nafkah, penarikan retribusi sebesar ini sangat memberatkan kami, padahal di bulan sebelumnya ga pernah ada aturan kaya gini,” ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang mengatakan sempat berdialog dengan Ketua KONI OKU Timur di Kantor Kecamatan untuk membahas penarikan retribusi tersebut.
Namun, hasil dari dialog tersebut justru menimbulkan kewajiban iuran sebesar Rp 100 ribu yang harus dikeluarkan para pedagang tiap bulan.
“Kami sudah berdialog dengan Ketua KONI, tetapi malah disepakati iuran yang tentunya sangat sakit menurut kami,” kata seorang pedagang lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti bahwa hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati OKU Timur beberapa bulan yang lalu.
Dimana dalam suatu acara di Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Bupati menyatakan komitmennya untuk memajukan UMKM tanpa pungutan biaya apapun.
“Kami ingin tahu apakah penarikan retribusi ini sesuai dengan keputusan Bupati,” ucapnya.
Para pedagang di alun-alun KONI Gumawang tersebut juga merasa hal ini terkesan tergesa-gesa dan diputuskan secara sepihak.
Mereka sangat berharap adanya penjelasan lebih lanjut dan kebijakan agar dapat dipertimbangkan, mengingat kondisi ekonomi mereka saat ini.
Untuk diketahui, para pedagang yang mendapatkan lapak di Alun-alun KONI Gumawang tersebut diberi batas 2 x 2.5 meter setiap lapaknya yang digaris menggunakan cat atau tanda warna putih.
Dengan batas lapak yang minim itulah, para pedagang kecil ini wajib mengeluarkan biaya tiap bulannya sebesar 100 ribu rupiah.
Sementara, saat dikonfirmasi ketua KONI Kabupaten OKU Timur, Onasis Arfa melalui pesan WhatsApp menyangkal jika tidak ada pihaknya yang mengurus retribusi tersebut.
Onasis juga beralasan jika KONI OKU Timur hanya menyarankan para pedagang agar menjaga kebersihan dan kenyamanan di tempat mereka, lantaran melihat UMKM semakin marak.
“Tidak ada yg ngurus mereka2 yg dagang sendiri nantinya …. melihat pedagang semakin marak dan bertambah banyak kami hanya menyarankan agar menjaga kebersihan dan kenyamanan serta agar suasana selalu kondusif,” kilahnya singkat.
Namun saat ditanyakan kenapa keputusan tersebut baru sekarang diterapkan, dirinya tak menjawab lagi. (*)