Sriwijayatimes. Id I OKU Timur -Barang haram jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) penangkapan pelaku langsung dipimpin kasad narkoba IPTU Dwi Rio Andrian,S.I.K Minggu (26/4/2020), sekitar pukul 14.00.
Tersangka yang bernama Supriyadi (42) tak berkutik lagi ketika kediamannya digrebek aparat kepolisian. Tersangka warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, sang bandar narkoba itu
Saat penangkapan ditemukan didalam dompet itu petugas mendapati 80 paket narkoba jenis shabu yang sudah dibungkus plastik klip bening dengan ukuran bervariasi dan dibalut dengan tisu.
Tidak hanya 80 paket shabu siap edar disita aparat. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah skop plastik, uang Rp450 ribu, dan telepon genggam merek Nokia.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik, melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli mengatakan, penangkapan Kadi berkat informasi warga tentang adanya rumah di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKUT yang dijadikan sarang bandar narkoba
Berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penggrebekan terhadap rumah yang dihuni Supriyadi, dan pada saat penggrebekan tersangka sedang duduk di atas kursi di dapur,” jelas Iptu Yuli.
Menurut Iptu Yuli, saat ini tersangka berserta barang bukti kejahatannya diamankan dan digelandang ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (BD)