Advokat Rahmat Hidayat,SH.,M.Kn mengapresiasi Ketegasan Kapolsek Baturaja AKP SULIS PUJIONO,SH

Sriwijayatimes. Id I WayKanan. Polsek Baturaja melalui Kanit Reskrim AIPTU Agus beserta jajaran akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (SW) yang diduga telah melakukan penipuan uang sebesar 100 juta rupiah. 

Menurut keterangan Advokat Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn di WayKanan kepada media melalui telpon menyampaikan, AIPTU Agus mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 10 bulan dari laporan korban dibulan Oktober 2019 lalu, akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja melakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja Desa Batumarta pada sabtu malam 15 Agustus 2020 setelah sekian lama mendalami kasus tersebut dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, kini tersangka di amankan di Polsek Baturaja.

Motif penipuan tersebut bermula dari tersangka menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta kepada korban H.Zulkifli yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di Baturaja, namun setelah korban setuju dan melakukan pembayaran dengan sejumlah uang sebanyak 100 juta, ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain dengan membuat Akta sewa menyewa serupa dengan Akta Notaris, sebelum menempuh jalur hukum, korban sudah melakukan beberapa upaya musyawarah agar tersangka segera mengembalikan uang tersebut tapi tersangka selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab. Pernah ada upaya mediasi tapi tersangka juga tidak menepati kesepakatan, karena korban merasa di tipu dan di permainkan lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja pada bulan Okteber 2019 lalu.

Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata di Universitas Sriwijaya Bahwa perbuatan tersangka benar adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana dan di jerat dengan pasal 378 KUHP. (JL)