AG Dan HS Pemilik Daun Ganja 53 Batang Diringkus Res Narkoba Polres OKU Timur

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Res Narkoba Polres OKU Timur di back up anggota polsek Cempaka berhasil meringkus dua pelaku pemilik daun setan (ganja). Kedua palaku tersebut AG (28) HS (40) kedua pelaku warga Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka OKU Timur.

Kedua pelaku ditangkap didalam rumah pondok Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka OKU Timur Selasa t24 Mei 2022 Sekira Pukul 01.00 WIB, bersama berang bukti 53 batang ganja seberat netto 227,79 gram dan satu bungkus biji bibit diduga narkotika jenis ganja yang siap tanam dibalut dengan kain coklat dengan berat bruto 54,51 gram.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H.,S.I.K., M.M, Didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Bondan Try Heotomo Try melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan,

Anggota Sat Res Narkoba dengan di back up anggota polsek Cempaka melakukan penangkapan kepada kedua tersangka Yang berada didalam rumah pondoknya.

“Kemudian anggota melakukan pengeledahan dibadan kedua pelaku lalu anggota langsung mengeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti
berupa satu paket diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran didalam kamar rumah milik kedua pelaku dan 1 bungkus biji bibit,diduga Narkotika jenis ganja dibalut dengan kain coklat didalam lemari,”ungkap Iptu Edy

Baca Juga :
Polres OKU Timur Berikan Sembako Untuk Masyarakat Korban Banjir

Selanjutnya anggota melakukan introgasi kepada kedua pelaku dan akhirnya kedua mengakui bahwa tersangka menanam Narkotika jenis Ganja di kebun belakang rumahnya.

“Lalau anggota langsung melakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut,kemudian ditemukan 53 batang dengan berbagai ukuran dari yg kecil sampai yg besar,” paparnya.

Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawah ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya yang kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1,tentang Narkotika tegasnya. (BD)