Sriwijayatimes. Id OKU Timur – jajaran Polres OKU Timur berhasil meringkus perampokan yang terjadi pada tahun 2014 di desa Sumber Rejo kecamatanBelitang II
kabupaten OKU Timur. Satuan riskrim kriminal OKU Timur berhasil meringkus perampokan dan pembunuhan terhadap korban Nyoman Ardana (45). Pembunuhan yang didalangi oleh Mahmud yang sekaligus menjabat Kades aktip Sumber Rejo Belitang II.
kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangaya menjelaskan dalam rilisnya, Perampokan dan pembunuhan terjadi pada tahun 2014 di desa Sumber Rejo. Kasus ini berawal dari persaingan pencalonan kepala desa,
yang mana salah satu calon kepala desa sudah menjadi target pelaku dalam perampokan dan pembunuhan kepada korban Nyoman Armanda kata,” kapolres selasa (19/02)
“Dalam aksinya Mahmud memintak tolong kepada kades melwani dalam rencana tersebut kedua pelaku sering mengadakan pertemuan untuk merencanakan aksi perampokan tersebut.
Selajutnya setelah melakukan pertemuan kedua pelaku merencanakan perampokan terhadap korban Nyoman pada tanggal 23 Desember 2014. Dalam aksinya para pelaku tidak hanya merampok, tapi sudah merancankan pembenuhan kepada korban Nyoman, karena korban salah satu ripal dalam pemilihan kepala desa Sumber Rejo,” Jelas Kapolres.
Masih menurut kapolres” dalam aksi perampokan Erwani memintak bantuan adiknya Argen (Argentina) yang masih DPO bersama Anto, Robi dan Hartanto, Argen Cs kini menjadi DPO Polda Jaya Sum Sel dan Polres OKU Timur.
“Tepat pukul 2:30 Wib malam hari para pelaku melakukan aksinya merampok rumah korban Nyoman, pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu memakai kayu,lalu pelaku menguras harta benda milik korban.
“Stelah puas menguras harta benda, baru lah pelaku melakukan penembakan terhadap korban tepat mengenai kepala korban hingga tewas,” ungkapnya.
Komplotan perampok terbongkar setalah
Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur dengan di-back up Unit Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus Agep (28) di Bekasi merupakan sepupuk dari oknum kades Melwani,dari keterangan Agep lah kalau Melwani merupakan otak semua perampokan Nyoman Armanda. Hasil dari keterangan Melwani bahwa ia mendapat perintah dari kades Mahmud. Pada hari selasa (18/02/) pelaku diamankan dirumahnya sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
” Atas perbuatan pelaku diancam dengan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup,”Tegas kapolres. (BD)