Aman” Terciduk Polsek Cempaka

Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Kejahatan tindakan curat motor diwilayah kabupaten OKU Timur masih menjadi sasaran para pelaku, tersangka Aman (21) bersam rekanya  Hengki (DPO) nekat melakukan pencurian sepada motor milik korban Cahyadi (52)warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur
pada rabu 19/02/2020 puukl 20″00 WIB.

Awal kejadian korban bersama keluarga sedang istirahat di rumahnya,pads saat istri korban ingin melihat sepeda motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya sudah tidak ada lagi. Merasa motor miliknya dicuri orang korban melapor ke polsek cempaka, atas kejadian tersebut korban mengalami ke rugian RP 6. 000. 000 juta.

AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek cempaka AKP Sumarsono, melalui kasubag humas polres Iptu Yuli dalam rilis menerangkan, atas perintah kopolsek Cempaka anggota opsnal Polsek di pimpin oleh kanit res Polsek Cempaka IPDA Pratitno SH melakukan lidik pada kamis 20/02/2020.

Baca Juga :
Tidak Terima Dipukul Bagian Dada Istri Laporkan Suami

Setalah melakukan olah TKP atas pencurian sepeda motor milik Cahyadi dan menggali informasi dari warga setempat barulah. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.

“Setalah melakukan pengintaian terhadap tersangka Aman warga desa Menanga Besar, Semendawai Barat OKU Timur, barulah anggota polsek Cempaka melakukan penangkapan terhada pelaku tampak perlawanan.

Saat diintrogasi anggota polsek Cempaka pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan bersama rekanya Hengki masih (DPO). Pelaku dibawak ke polsek untuk diamankan.

“Atas perbuatan pelaku terjerat tindak pidana Curat,sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1ke 3e, 4e Kuhp,”Tegasnya.