Sriwijayatimes. id OKU Timur – Anak dibawah umur nekat melakukan kriminal pencurian dirumah milik korban Koeswanto (53) Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang OKU Timur. korban mengalami kerugian dua Hp dan uang Rp 470000. Pelaku Pandu Iwari (15) warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang OKU Timur melakukan pencurian seorang diri,hari Jum’at (24/01/2020 ) pukul 00.30 Wib malam hari.
Menurut keterangan AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek BelitangI AKp Mulyadi, melalui kasubag humas Iptu Yuli menerangkan, pada malam jum”at pelaku Pandu Iwari pukul 00.30 wib menbongkar rumah milik korban koeswanto, pelaku menbongkar flapon teras rumah korban, kemudian pelaku masuk atap rumah dan berjalan menuju ruang makan milik korban
dan menjebol flapon ruang makan,” kata kapolrea OKU Timur.
“Pelaku turun kebawah dengan menginjak anak tangga yang ada diruang makan korban. kemudian pelaku menuju kamar tidur dan langsung mengambil uang dalam lemaru sebesar Rp 4 70000,” jelasnya.
Selanjutnya kata kapolres Pelaku masuk kedalam kamar tidur Anak korbam dan mengambil dua Unit HP yang sedang di Charger di samping lemari. Setalah aksi pelaku selesai pelaku langsung keluar rumah korban dijalan yang sama saat masuk rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp 4 70000 (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dua Unit Hp Readmi 4A Jika ditafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,500000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu korban langsung melapor ke Polsek Belitang I,” katanya.
Mendapat laporan dari korban telah terjadi pencurian Tim Opsnal Polsek Belitang I langsung melakukan pengembangan TKP dan Informasi dari masyarakat.
Hari juma”t pukul 16.30 Wib, Anggota polsek dipimpin Kanit Reskrim langsung penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang OKU Timur. Kemudian dari Pelaku dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti 3 (tiga) Unit HP di Kosan Pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Belitang I,atas perbuatan pelaku dikenakan pasal PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tegas kapolres OKU Timur.(BD)