Sriwijayatimes id OKU Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur enggan untuk mempublikasikan atau memberi pernyataan terbuka terkait adanya kekerabatan atau keluarga mereka yang mencalonkan diri di pemilu 2024 ini.
Hal ini diketahui, saat sesi wawancara yang dilakukan awak media di kantor KPU OKU Timur. Senin, (15/1/2024)
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah yang memiliki kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di pemilu 2024 ini berdalih, jika ada kekerabatan dan keluarga dari anggota KPU yang jadi caleg atau peserta pemilu tidak wajib diumumkan ke publik.
“Setelah saya pelajari peraturan DKPP terkait itu tidak wajib diumumkan di publik, yang tidak boleh itu kalau membantu atau mengkampanyekan calon,” kilahnya
Yang lucunya lagi, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto mengatakan, penyelenggara pemilu yang wajib mengumumkan adanya kerabat yang maju sebagai caleg wajib diumumkan terkecuali ipar.
“Seperti, ayah, ibu, adik beradik kandung.”kalau ipar tidak wajib diumumkan,” kata Narto
Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dimana seorang ketua atau anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya menjadi Caleg.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Kurniawan melalui sambungan telepon mengatakan, penyelenggara pemilu yang wajib mengumumkan adanya kerabat atau keluarga yang maju sebagai caleg wajib diumumkan.
“Penyelenggara KPU harus dan wajib mengumumkan ke media massa apabila ada kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri di pemilu 2024 ini,” tegasnya. Selasa (16/1/2024)
Kurniawan juga menjelaskan terkait kekerabatan atau keluarga yang mencalonkan diri baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, hingga keluarga terdekat harus dan wajib mengumumkan.
“Kekerabatan atau keluarga itu, baik itu ayah, ibu, adik, kakak, paman, bibi, adik ipar ataupun kakak ipar wajib mengumumkan ke media massa,” terangnya (*)