Sriwijayatimes id OKU Timur -Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU Timur dipimpin langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. dan disaksikan oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. menghadiri selasa,(06/02/23)
Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur PRINT/69/L.6.21/KPA.5/02/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah,S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil dari 62 perkara yang ditangani.
Terdiri dari Narkotika jenis sabu se banyak 55,127 gram, ekstasi 380,43 gram, ganja 13,287 gram, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah,” jelas Kajari
Ia juga menyebutkan bahwa angka kriminal di Kabupaten OKU Timur mengalami tren penurunan, dimana pada tahun 2022 terdapat 192 perkara yang ditangani dan menurun menjadi 172 perkara pada tahun 2023.
Sementara yang paling banyak perkara narkotika, Kabupaten OKU Timur masih dalam kondisi yang kondusif, kita do’akan bersama tahun 2024 jauh lebih menurun” terangnya.
Sementara Bupati OKU Timur H. Lanosin mengatakan tingkat keamanan untuk menata ketentraman yang diinginkan masyarakat OKU Timur sangat tinggi.
“Maju tanpa ada rasa aman dan nyaman tentu akan sulit untuk dicapai. Ini tentu butuh sinergitas antara pemerintah, forkopimda dan forkopimda plus serta masyarakat. Ini merupakan upaya untuk menata ketentraman menuju kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bupati juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kegiatan ini, menurutnya dengan diberikan terapi seperti ini dapat dijadikan kode bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten OKU Timur.
“Semoga ke depannya masyarakat menjadi sadar, sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak melanggar hukum, kita tentu menginginkan daerah kita aman dan nyaman,”tutupnya.