Sriwijayatimes. ID OKU Timur .Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. M. Ali Toyep S Bin Abu Bokar (Alm), seorang buruh asal Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres OKU Timur, Minggu (30/10/21).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico,SH.,S,I,K.,M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka karena telah melakukan tindak pidana perjudian berdasarkan LP.A/ 170 / X/SUMSEL/OKUT, tanggal 30 Oktober 2021.
“Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama M. Ali Toyep S sedang melakukan perjudian jenis Togel Hongkong yang mana sewaktu tertangkap tangan tersangka sedang rekap angka pasangan untuk dikirimkan kepada Bandar yang bernama MAT Bin …… (DPO), 45 tahun, Buruh asal Desa Kotabaru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur,” terang IPTU Edi.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromici,SH., S.I.K., M.H. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka umur 50 tahun, pekerjaan buruh alamat Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.
“Penangkapan berawal dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis TOGEL di Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang sedang melakukan rekap angka pasangan untuk dikirimkan kepada bandar togel,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa buku rekap angka pasangan, handphone merk nokia type 130 warna hitam dan uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (BD)