Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur Hasbulah SH,MM mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur baik yang bertugas di pelayanan publik, di sekolah dan lingkup kerja lainnya jangan coba-coba melakukan tindakan diluar ketentuan peraturan seperti melakukan pungutan liar (Pungli). Jika hal itu dilakukan oleh oknum ASN maka siap-siap menanggung resikonya.
“Kita sudah wanti-wanti dari awal, kepada semua ASN jika masih ada yang melakukan pungli atau tindakan diluar ketentuan, maka tangung sendiri resikonya, dan siap-siap disikat oleh tim Saber pungli. Sebab meraka sudah melakukan yang sala,” katanya. Senin (18/11/)
Untuk melakukan pencegahan kegiatan pungli ini baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun di lingkungan pelayanan publik lainnya, Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur berkordinasi dengan pihak penanganan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Provinsi Sumatera Selatan serta pihak Kejari dan Polres OKU Timur.
“Kalau melihat di aturan di Permendik sudah ada ketentuan yang berlaku No 44 dan 75 masih juga dilakukan sudah termasuk pungutan liar (sabar pungli). Cuman ada catatan beberapa yang ada pengakuan sekolah diluar sekolah dalam arti komite sekolah, cuman organisasi itu tetap dilakukan sekolah tetap dipantau oleh sekolah, salah satunya mungkin bendahara sekolah, atau guru bimbingan nya, diletakan agar supaya ke inginan sekolah terwujud,” katanya.
Namun dalam hal ini lanjutnya, perlu di garis bawahi ada diantaranya dalam peraturan itu tidak boleh, tetapi mereka lakukan melalui musyawarah apa yang menjadi hasil itu memang betul-betul admitrasi yang di pertangung jawabkan tidak ada sepeser pun yang sipatnya mencari ke untungan pribadi.
“Dalam hal ini masih kita maklumi mengingat kepentingan itu ada yang tidak terakomodir,” katanya.
Namun disilain menurutnya masih saja ada oknum yang sudah di tangung sekolahnya melalui dana bos, tapi tetap saja mereka mengumpul dana dari siswa. Setelah terjadi permasalahan dan dipertanyakan dimana dana Bos sekolah tersebut, mengapa bisa menjadi dobel laporannya. Ternyata sekolah atau oknum tersebut memungut dana dari wali murid tapi dari dana bos ada laporan pengunanan dana tersebut.
“Yang sering terjadi masih ada oknum guru sekolah yang memungut penebusan ijasah murid diharapkan kebiasaan kebiasan lama itu bergeser lah jangan dilakukan,” ujarnya
Mengenai posko pengaduan saber pungli dan Nomor Whatshap pengaduan saber pungli pihaknya belum menemukan kesepakatan mengenai Nomor Wa yang mandiri, karena hasil konsul mereka dengan Provinsi kemaren harus ada wa tersendiri. Dan masih menunggu hasil kesepakatan bersama.
“Yang sangat utama yang harus kita miliki adalah Posko pengaduan khusus. Karena dari pihak APH agar posko tersebut berada di Inspektorat namun karena sekarang ini ruang Inspektorat sangat terbatas dan masih menjadi kendala dan belum ada sepakat,” terangnya (BD)