Sriwijayatimes. id OKU Timur – Petugas unit reskrim Polsek Belitang III meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka Bambang Bin Robani (31) Desa Panca Jaya Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur ditangkap karena mengelapkan sepeda motor.
Ahmad Dahrul Bin Dulrani (49) Desa panca tunggal kecamatan Belitang Jaya OKU Timur
melaporkan kepada polisi karena motornya dijual oleh tersangka.
Berawal korban Ahmad Darul meminjamkan motor miliknya kepada tersangka Bambang untuk menyadap kebun karet miliknya. Setelah berjalan beberapa bulan kemudian korban mendatangi tersangka dan menanyakan motor miliknya. Akan tetapi tersangka tak dapat menunjukan motor revo milik korban dangan alasan berbelit belit kepada korban.
Tidak hanya sepeda motor karban saja yang di gelapkan tersangka, uang hasil setoran penjualan karet Rp 700000 pun tak disetorkan tersangka kepada korban. Melihat gelagat tidak benar korban langsung melaporkan polsek Belitang III untuk di tindak lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan pada Selasa ( 07/01) Setelah menerima Laporan dan meminta Keterangan dari Korban serta saksi, Kapolsek memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka.
” Setalah keberadaan tersangka di ketahui pada hari Senin 6 Januari 2020 pukul 23.00 wib, Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Lalu tersangka dibawak ke Polsek Belitang III untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hasil dari introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya. dihadapan anggota Polsek Belitang III diantaranya tidak pernah menyetorkan uang hasil Penjualan Karet milik korban dan menjual sepeda motor milik Korban kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Ketipung Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan,”ujarnya (BD)