Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Anggota Reskrim Narkoba berhasil meringkus bandar daun setan (ganja) sebanyak dua paket dengan berat bruto 166,58 gram dan 26,42 gram. Daun Ganja tersebut milik tersangka Faisal Romadhon (30) warga Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kecamatam Madang Suku II OKU Timur.
Tersangka pemuja daun setan yang bekerja sebagai sopir ini di tangkap kamis 03 Maret 2022 sekira jam 07.00. tersangka ditangkap berdasarkan surat
LP-A / 32 / III /2021/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 03 Maret 2022.
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono S.H., S.I.K.,M.M. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan,
Pada saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada warga Kota Negara menjadi bandar narkoba jenis ganja yang sering menjual ganja disekitar daerah kota Negara.
“Lalu anggota Res Narkoba menindak laju informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang akurat,”katanya.
Selanjut anggota Res Narkoba bergerak cepat melakukan Penggerebekan dirumah tersangka Faisal Romadhon (30) yang berhasil ditangkap anggota Resnorkoba sedang tidur didalam kamarnya.
“Kemudian anggota melakukan
penggeledahan terhadap rumah
tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis ganja yang di dibungkus koran dan dibalut lakban coklat dengan berat bruto 166,58 gram dan 1 bungkus ganja di dalam kantong palstik warna kuning dengan berat bruto 26,42 gram ditemukan di dalam baskom di dapur rumah tersangka,”ujarnya
Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang dibelinya dari Rudi (50) warga Palembang sebesar Rp 900.000 Ribu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009,tentang Narkoba,’ tegasnya. (BD)