Banyak Agen Resmi BPNT Menyimpang Dari Ketentuan

Sriwijayatimes. ID I OKU Timur – Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur melaksanakan Monitoring Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) guna mengawasi apakah didalam penyaluran komoditas agen-agen yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan
prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat kualitas dan Tepat administrasi). Sesuai surat edaran Menteri Sosial Republik Indonesia  himbauan Bupati OKU Timur per tanggal 22 September 2020 nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan Surat Bupati OKU Timur nomor 460/1120/DINSOS/2020 tanggal 22 September 2020 tentang perum bulog sebagai penyedia komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sangat disayangkan saat dilakukan sidak banyak ditemuka agen resmi yang menyimpang dari ketentuan. Bahan yang ditemukan antara lain, Beras terlihat patah patah dan terdapat banyak kutu beras dan agen juga memberikan minyak dan gula yang seharusnya tidak diperbolehkan karena tidak masuk dalam kategori BPNT. Selasa (10 /11/2020)

Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur dalam hal ini Kabid Penanganan Fakir Miskin Slamet mengatakan, kami masih menemukan beberapa agen yang tidak menggunakan beras bulog untuk itu kami tetap komit untuk menjaga kedisiplinan maka agen yang tidak menggunakan beras bulog ini akan kami beri peringatan hingga pencabutan,” tegasnya.

“Selain ditemukan beras yang tidak berasal dari bulog,disalah satu agen di Kecamatan Jayapura bahkan ditemukan beras BPNT yang kondisinya cukup mengkhawatirkan. Beras terlihat patah patah dan terdapat banyak kutu beras didalam kemasan beras tersebut,” terangnya.

Mendapati temuan tersebut Kabid Penanganan Fakir Miskin Selamet menegaskan akan memberi peringatan dan sanksi kepada agen dan pendamping yang telah menyalahi aturan,”Katanya. (B)