Barang Haram Sabu Seberat I KG Berhasil Digagalkan Resnarkoba Polres OKU Timur

Sriwijayatomes ID OKU Timur. Sabu seberat 1015 gram berhasil digagalkan Satuan Resnarkoba Polres OKU Timur dipimping langsung Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Heotomo.

Penangkapan pelaku sabu sabu seberat 1 KG tersebut dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH,SIK MM melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Heotomo. Tersangka Muhamaf Hafis (25) ditangkap sedang berada di dalam pondok pinggir jalan lintas sumatera Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura.

“Pelaku warga Desa Ullu Sadang Kecamatan Lembang Kab Pinrang Prov. Sulawesi Selatan ini ditemukan 1 kantong besar diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1015 gram,hari jumat 15 April 2022 sekira jam 21.15 Wib,”kata Kasad

Dari pengakuan tersangka ia disuruh oleh PAK Cik (40) DPO laki- laki, Alamat Dumai Prov. Riau) untuk diantarkan ke Kabupaten OKU Timur.

Kemudian anggota sat res narkoba membawa pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku Melanggar Pasal : 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegas kasad