Sriwijayatimes id OKU Timur – Hasrat ingin menikmati buah jeruk dikebun milik Andriansyah di Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kedua remaja RA (18) dan AS (18) Warga Kecamatan Bunga Mayang terpaksa tidur di hotel Prodeo Polres OKU Timur.
Prodeo Polres OKU Timur.
Menurut keterangan pemilik kebun Andriansyah,saat korban hendak pulang ke rumah tiba-tiba melihat lampu senter penerangan di dalam kebun miliknya. Merasa curiga ada sinar lampu senter di kebunnya korban bergegas untuk melapor ke pihak kepolisan,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MM melalui Humas Polres AKP Edi Arianto langsung menindak lanjut memerintahkan
Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Selanjutnya anggota Opsnal bersama dengan korban melihat kedua pelaku sedang asiik memetik buah jeruk yang dimasukkan kedalam tas ransel milik pelaku,”kata kasad reskrim
Lalu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur pun menangkap kedua pelaku,
Kemudian kedua pelaku diserahkan ke polres OKU Timur beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti.
Menurut keterangan kasad pemilik kebun mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta.
Kini ketua tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (BD)