Beni Anggap pelantikan12 Kades Keputusan Keliru

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Pelantikan 12 Kepala Desa sudah resmi dilantik, namun permasalahan sengketa Pilkades di Kabupaten OKU Timur belum berakhir. Silang pendapat terjadi saat Pembahasan dan Penelitian Sengketa Pilkades Kabupaten OKU Timur 2021. Pasalnya perbedaan pandangan terjadi antara tim penyelesaian perselisihan Pilkades serentak tahun 2021 dan DPRD OKU Timur.

Ketua DPRD H Beni Defitson, S.IP., MM mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan terdapatnya permasalahan sengketa yang diselesaikan oleh tim. Dirinya menanyakan langkah-langkah yang diambil panitia sehingga 12 Kepala Desa yang sengketa telah dilantik. Sedangkan menurutnya jika mengacu pada Hukum Penuh seperti Permendagri dan PKPU pelantikan kemarin keliru.

“Dari yang disampaikan Ketua Panitia Penyelesaian sengketa Pilkades kemarin permasalahan yang terjadi di Pilkades kemarin ada dua, pertama tercoblos simetris dan mata pilih. Untuk coblos simetris ini dari Panitia ada 3 pihak yang menyatakan sah. Sedangkan ada 4 pihak yang menyatakan tidak sah. Melihat dari sini Ini artinya seolah keputusan kemarin dilakukan seperti voting bukan menggunakan hukum secara penuh,” kata Beni. Kamis (08/07/2021)

Terkait masalah DPT, Beni mengaku, khusus masalah Pandan Agung, pihaknya sudah mengingatkan kepada kepala Dinas PMD, karena ada kurang lebih 30 warga tidak diperbolehkan untuk memilih. Padahal sudah membawa KTP dan KK. Padahal itu diperbolehkan oleh UU.

“Sehingga timbullah masalah ini,”ungkapnya. Padahal PMD sudah mengingatkan kepada camat, dan camat sudah menyampaikan kepada panitia, namun tetap tidak diperbolehkan panitia Pilkades untuk menyalurkan hak suaranya.

Padahal kata Beni, hak memilih dijamin dalam konstitusi, sebagaimana dalam keputusan MK, mengatakan hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Dimana dalam UU maupun konvensi internasional dijelaskan bawah pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan mata pilih sudah melanggar hak asasi warga negara.

“Warga sebanyak 30 yang tidak bisa memilih di Pilkades, saat Pilkada Desember 2020 bisa mencoblos dan terdaftar. Mereka besar di Pandan Agung, artinya apakah ini penyimpangan,” tanya Beni Kepada tim penyelesaian sengketa Pilkades.

“Ini kami anggap merupakan keputusan keliru,”kata Beni kembali saat dengar pendapat dengan tim Penyelesaian Sengketa Pilkades .

Terkait dinilai panitia mengambil keputusan keliru ini, Beni mengaku telah berkali-kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten OKU Timur terutama Bupati walau secara Non formal sebab menurut Beni jika tidak menggunakan Hukum yang kuat dikhawatirkan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Saya perlu sampaikan ke Masyarakat meski kami DPRD OKU Timur tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa Pilkades ini, tapi kami masih memberikan masukkan. Namun nyatanya dalam memutuskan pelantikan 12 Kepala Desa kemarin kami menilai tidak menggunakan undang – undang secara utuh,” ujarnya.

Baca Juga :
Pilkades OKU Timur Diselengarakan Tujuh April, Diikuti 223 Desa

Sementara itu Ketua Komisi I Fahrurrozi menambahkan, dalam aturannya penyelesaian sengketa Pilkades ini diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari namun yang terjadi di OKU Timur sampai 89 Hari, hal ini menjadi pertanyaan Jemi di hadapan Tim Panitia Penyelesaian sengketa Pilkades.

“Dasar Hukum dalam menetapkan Pelantikan kemarin juga apa saja, dan bagaimana prosesnya sehingga disepakati pelantikan,” ucapnya.

Sementara Asisten I Setda OKU Timur Dwi Supriyanto yang juga ketua panitia pemilihan tingkat kabupaten saat membacakan berita acara hasil penyelisihan hasil perselisihan pemilihan kepala desa serentak mengatakan, terkait keberatan pelapor terhadap pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap tidak dapat dipenuhi karena berdasarkan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 17 Tahun 2021.

Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten OKU Timur.

Dijelaskan Dwi dalam Pasal 39 ayat (1) berbunyi pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d.

“Bahwa salah satu syarat pemilih adalah berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktika dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk,” ungkap Dwi.

Selanjutnya dalam pasal 20 bahwa daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilih tidak dapat diubah. “Terkecuali ada pemilih meninggal dunia, panitia pemilih membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan meninggal dunia,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk surat suara dengan tanda coblos yang tembus secara garis lurus pada kertas suara, sehubungan hal tersebut terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Karena di dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman tata cara pemilihan Kepala Desa serentak tidak mengatur secara terperinci mengenal permasalahan tersebut. Dimana dalam pasal 66 Huruf d berbunyi tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar dan nomor calon Kepala Desa, sehingga tim penyelesaian sengketa pilkades berbeda pendapat,” pungkasnya. (BD)