Berbekal CCTV Polsek Belitang III,Ringkus Pelaku Arif, Pencuri 7 karung Gabah Padi

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Aksi tindak pidana pencurian dangan pemberatan yang dilakukan pelaku Arif Bin Sugiono (34) warga Desa Harjo Winangun, kecamatan Belitang OKU Timur, pada 11 maret 2020,terhadap  korban Sudrajat Bin Warso DIharjo (36) Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur telah kehilangan tujuh karung padi atau gabah yang dicuri pelaku yang berada didepan rumah korban pada malam hari.

Kronologis kejadian menurut saksi, pada pukul 00,30 Wib tetangganya kusni terbangun dari tidurnya,karena mendengar ada suara mobil sedang menaikan gabah padi milik Sudrajat. Lalu saksi berteriak” Woy,Siapa Itu.? mendengar ada yang berteriak,kemudian mobil tersebut pergi menuju jalan umum Desa Girimulyo, lalu kusni menbangunkan sudrajat yang merupakan tetangga sebelah rumahnya, melihat gabah padinya sudah tidak ada lagi saksi dan korban ber usaha mengejar pelaku dengan sepeda motornya milik nya namun korban tak terkejar lagi karena kehilangan jejak pelaku, kemudian korban melaporkan atas peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Belitang III. Atas pencurian tersebut pelaku mengalami kerugian tujuh karung Gabah/padi basah, apabila ditaksir Rp. 2.450.000 juta.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi kapolsek Belitang III, Aston Sinaga, SH,melalui kasubag humas Iptu Yuli mengatakan,setalah korban Sudrajat
melaporkan ke Polsek Belitang III,anggota melakukan penyelidiki peristiwa pencurian tersebut. Dengan bermodal CCTV yang jaraknya 300 meter dari lokasi kejadian anggota Polsek mendapatkan ciri cir pelaku,”katanya, Saptu (16/05/2020)

Baca Juga :
Dalam Kurun Waktu 2 Hari SatResnarkoba OKUT Amankan 4 Pemuda Pemuja Sabu

“Pada tanggal 14 may 2020 anggota mendapatkan informasi yang akurat terhadap pelaku. Kemudian Kapolsek Belitang III Iptu Aston L Sinaga, menberi surat perintah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang III yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Sudono untuk melakukan penyitaan terhadap mobil Pick Up Grand Max yang terekam di CCTV. Selanjut tim kanit riskrim berhasil menangkap pemilik mobil Arif warga desa Harjo Winangun kecamatan Belitang OKU Timur, “jelasnya.

Walau sudah terekam CCTV namum palaku masih berbelit dengan alasan mobil nya dipinjam temannya pada saat kejadian. Berkat introgasi yang anggota kanit riskrim polsek Belitang III akhirnya pelaku kehabisan alibi dan terpaksa mengakui semua perbuatannya,

Selanjutnya Tersangka berikut Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses Penyidikan lebih lanjut. satu Unit Mobil Pick Up Grand Max warna Abu-abu metalik Nopol : BG 8229 YD serta padi sebanyak 7(tujuh) karung milik korban,”tegasnya (capung)