Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Sekiranya pukul 22.00 Wib Sat Resnarkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka Hermawi (45) warga Desa Sri Bulan Kecamtan B.P. Bangsa Raja OKU Timur.
Berawal dari informasi msyarakat sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Selanjutnya petugas melakukan lidik dirumah tersebu, lalu anggota melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjut anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, seberat bruto 1,11 gram yang di selipkan ukiran tiang didalam rumah pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres Oku Timur, untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
Penangkapan pelaku Hermawi (45) dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,. M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto. Senen (14/06/2021). (RLS)