Berusaha Kabur Rizal, Tim SW Polres OKUT Berikan Hadiah Timah Panas

Sriwijayatimes. id I OKU Timur -Tim SW Polres OKU Timur yang dipimping Kasat Reskrim Akp Ikang Ade,S.IK,berhasil meringkus begal yang terjadi pada 11 april 2020 yang lalu. Tiga pelaku begal berhasil diamankan tim SW Polres OKU Timur bersama barang bukti sepada motor Beet.
Pada saat penangkapan pelaku Rizal berusaha kabur sehingga tim SW menberikan timah panas ke dua kaki pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kasat Reskrim Akp Ikang Ade, melalui kasubag humas IPTU Yuli mengatakan, Pada saat kejadian korban hendak pulang ke Desa Tridadi dari Desa Surabaya Madang Suku III,ditengah jalan korban dikejar dan pepet oleh orang tak dikenal, kemudian kedua orang tersebut menberhentikan kendaraan korban sambil berkata “turun turun kalau tidak turun saya tembak. Karena di ancam korban turun dan pelaku menbawak motor korban Honda BEAT warna hitam nomor polisi BG. 6191 YAI,”katanya.

“Setelah mendapatkan informasi dari informen dari masyarakat tim SW polres Oku Timur melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tindak pidana 365 bernama Rizal (30) warga Desa Surabaya Madang suku III OKU Timur. Kemudian tim SW polres OKU Timur melakukan penangkapan pelaku Rizal dirumahnya, diDesa Surabaya Madang Suku III.

Baca Juga :
Polres OKUT lakukan Patroli Untuk Mencegah Virus Vorona

Hasil dari keterangan Rizal  didapatkan nama pelaku lain yaitu Mak Tu bin (14 ) warga Desa Surabaya Madang suku III OKU Timur dan  Dinet susanto (36) warga Desa Surabaya Madang suku III,”jelasnya.

Selanjutnya”Tim SW Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Mak Tu dikampung Enam Desa Surabaya dan pelaku Dinet dikampung Satu Desa Surabaya kecamatan Suku Madang III OKU Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku Rizal,melakukan perlawanan dan berusaha kabur,terpaksa petugas menberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri dan kanan pelaku.

Ketiga pelaku dibawak Polres OKU Timur bersama barang bukti Honda BEAT warna hitam dengan nomor polisi BG. 6191 YAI. Dengan no rangka. MH1JFZ121HK101534 Nosin. JFZ1E-2105575 tahun 2017. Dengan kejdadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

“Akibat perbuatan tiga pelaku dikenakan pasal Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHpidana”tegasnya.