Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Jajaran Polsek Martapura berhasil menangkap kasus tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Martapura. Penangkapan tersangka bernama Ledi Ariyadi (23) warga Desa Kotabaru dusun Karang Anyar Kecamatan Martapura OKU Timur. Saat team Opsnal Polsek Urban Martapura melakukan penangkapan, pelaku melawan petugas sehingga petugas menberikan satu hadiah pelor panas.
Kronologi kejadian tindakan pidana “ Pencurian dengan Pemberatan dirumah korban bernama Candra Ortega Bin Sopian warga Dusun Karang Anyar Desa Kotabaru Kecamatan Martapura OKU Timur. Rabu (15/04/2020) pukul 17.00 wib s/d 19.00 wib korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Tepat pukul 19.00 Wib korban pulang kerumahnya, dan terkejut pintilasi jendela depan rumah sudah rusak, begitu juga dengan konci kamar korban sudah dalam keadaan rusak juga, kemudian korban mengecek kamarnya ternyata lektopnya sudah hilang yang di simpan dikamr korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit laptop merk ACER N16Q1 Nomor seri NXVE6SN00892208EAB7600 berikut Charger milik SMP Negeri 1 Buana Pemaca OKU Selatan dan bila di Tafsir dengan uang sebesar Rp 8.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura.
Sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 21 / IV / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 April 2020
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kapolsek Martapura kompol Jon Saibi,SH,melalui kasubag humas IPTU Yuli menerangkan, Berawal dari informasi masyarakat pelaku Ledi Ariyadi pelaku tindak pidana curat sedang berada di Desa kotabaru,lalu Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Suwandi dan Ipda Azman beserta anggota reskrim polsek Martapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Jum’at ( 8 /05/ 2020) pada pukul 21.30 wib,malam hari,”terangnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Ledi melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan tersangka diberi hadiah pelor panas, kemudia tersangka berhasil dilumpuhkan. Lalu Team Opsnal Polsek Urban Martapura membawa tersangka ke RSUD Martapura guna mendapatkan pertolongan medis,”katanya.
Hasil dari introgasi petugas tersangka Ledi Ariyadi mengakui perbuatannya dan tersangka juga pernah menjalani hukuman di rutan Martapura selama 7 bulan,dalam perkara pencurian dengan pemberatan. kemudian tersangka dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Barang Buktinya di dapatkan satu unit laptop merk ACER N16Q1 Nomor seri NXVE6SN00892208EAB7600 berikut Charger. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengam Pemberatan , Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tagasnya. (BD)