Biar Tidak Gagal Paham RSUD Martapura Jelaskan Perawatan Korban Grandong Gratis, Kuitansi Hanya untuk Administrasi

Sriwijayatimes id OKU Timur – RSUD Martapura memberikan klarifikasi terkait kabar biaya perawatan Ahyar (22), korban yang berhasil menggagalkan aksi grandong di Martapura.

Plt Direktur RSUD Martapura, dr. Muhammad Irfan Jauhari, MM, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak pernah melakukan penagihan biaya kepada keluarga korban.

“Kami tegaskan, tidak ada penagihan sepeser pun. Korban tindak pidana berhak mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus memikirkan biaya,” ujar dr. Irfan, Jumat (11/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat, rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu. 

Fokus utamanya, kata dr. Irfan, ialah menyelamatkan nyawa pasien dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kuitansi itu bukan tagihan, tapi data administratif yang kami perlukan untuk pengajuan biaya melalui mekanisme pemerintah. Kami bantu agar seluruh biaya bisa ditanggung negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan pelayanan gratis bagi korban tindak pidana berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama tanpa diskriminasi,” ujarnya lagi.

Di balik pernyataan tegasnya, ada nada empati yang terasa. dr. Irfan mengaku prihatin atas beredarnya foto kuitansi tanpa izin dari pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa sejak awal, tidak ada satu rupiah pun yang diminta dari pihak keluarga.

“Sampai hari ini, tidak ada biaya yang dibayarkan. Semuanya kami tangani dengan prinsip kemanusiaan,” tutupnya.