BK DPRD WayKanan Melakukan Pertemuan Warga Negara Mulya.

Sriwijayatimes. ID. Way Kanan – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Way Kanan melakukan pertemuan dengan petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Bertempat di Gedung DPRD Way Kanan, Sabtu (13/11/2021).

Tujuan pertemuan tersebut gunan mendengarkan keterang petani sebagai korban atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, yang merupakan anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.

Penasehat hukum Anton Heri. S.H., yang merupakan perwakilan petani warga Kampung Negara Mulya, mengatakan pengambilan keterangan tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh BK DPRD Way Kanan, atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira dari Fraksi Hanura.

“Dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Doni berawal dari pengrusakan tanam tumbuh seluas 22,5 hektar milik 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang mana perbuat tersebut sudah termasuk tindak pidana pasal 406KUHP,”ungkapnya.

Anton juga menjelaskan pertemuan mendengarkan keteranag dari perwakilan petani Kampung Negara Mulya yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Way Kanan ada beberapa hal terkait dasar adanya aduan etik tersebut.

Diantaranya kronologis peristiwa pengrusakan tanam tumbuh, proses penegakan hukum yang terlalu lama dan tidak transparan di Polres Way Kanan, history menggenai tanah, dan adanya pengakuan sertifikat tumpang tindih yang diterbitkan BPN Way Kanan, lanjutnya.

“Alhamdulillah saya dalam hal ini mewakili 22 Petani Kampung Negara Mulya sangat mengucapakan banyak terima kasih atas respon cepat dan sambutan hangat Ketua Badan Kehormatan DPRD Way Kanan pak Haris Nasution, berserta Wakil Ketua Beta Juana dan tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Way Kanan atas laporan kami.

Semoga dengan ditindaklanjuti nya laporan kami ini, Badan Kehormatan DPRD Way Kanan untuk segera memberikan sanksi tegas berupa PAW terhadap Doni Ahmad Ira yang merupakan Fraksi Hanura karena sudah tidak lagi mencerminkan sebagai respresentasi rakyat,”harpanya.

Menangapi keterang yang telah disampikan oleh petani dan penasehat hukum Badan Kehormatan DPRD Way Kanan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang telah meraka dengar, dan akan memanggil terlapor dalam hal ini Doni Ahmad Ira.

“Kami akan sunggug-sungguh netral dan imparsial sebagai upaya teguh, Badan Kehormatan DPRD Way Kanan sebagai pelindung pertama dan terakhir dalam menjaga marwah dan kredibiltas DPRD Way Kanan. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan memanggil terlapor dalam hal ini Doni Ahmad Ira, selanjutnya akan melakukan pengecekan langsung atas objek tanah tersebut serta alas haknya,”tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Way Kanan Haris Nasution.

Diketahui dalam pertemuan pengambilan keterangan tersebut tersebut berlangsung secara formal dan khidmat, dan dihadiri langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Way Kanan Haris Nasution didampingi Wakil Ketua Beta Juana dan tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Way Kanan lainnya.(JL)