Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1) lalu.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Drs H Juanda MM, Kepala BKPSDM OKU Timur menjelaskan Di Kabupaten OKU Timur, hal tersebut ternyata sudah disikapi lebih dulu. Bahkan Pemkab OKU Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur telah mengirimkan surat edaran bupati terkait hal tersebut kepada seluruh instansi yang ada di Kabupaten OKU Timur. Pada Rabu (22/01)
“Pada prinsipnya kita ikut aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada dinas dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU Timur sejak beberapa waktu lalu, agar tenaga honorer yang ada tahu dan bisa bersiap mengikuti PPPK”, jelasnya.
Dijelaskan Juanda, Pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi diharapkan honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ada secara bertahap bisa diterima menjadi PPPK hingga 2023 atau lima tahun setelah berlakunya PP tentang PPPK. Karena setelah 2023 tidak ada lagi status honorer karena sudah tidak lagi diperpanjang”, tambahnya. (BD