Sriwijayatimes id OKU Timur – Pemerintah OKU Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumsel menggelar Lelang Umum Terbuka (Open Bidding) barang milik daerah dilakukan secara online, kemaren (16/8/2024) di Aula BPKAD.
Pelaksanaan lelang umum terbuka dipimpin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] OKU Timur Agustian Pahri male SH MH melalui Kabid aset BPKAD bersama Tim KPKNL Direktorat jenderal keuangan negara DJKN Sumsel Dugiyanto
Hasil Lelang kendaraan Dinas oleh BPKAD dan KPKNL Sumsel mengumumkan hasil melalui penawaran dimulai pukul 08.00 s.d 09.00 WIB.hasil akhir penjualan sesuai dengan waktu server aplikasi lelang internet dan sudah ditentukan sebelum nya dengan penawaran secara online.
Kepala BPKAD OKU Timur Agus Fahri Male SH MH diwakili Kepala Bidang aset BPKAD H.Hardo Pranomo , S.T dia menyatakan Barang yang dilelang berupa 25 lot barang terdiri dari: 5 (lima) mobil, 16 (enam belas) motor dan 4 (empat) scrap/rongsok dengan total nilai limit mencapai Rp. 149.708.000 dengan total nilai terjual Rp. 341.077.000. berasal dari 221 penawaran.
” Semua calon pembeli lelang sudah dapat melakukan Penawaran lelang sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran, setelah melakukan penyetoran uang jaminan melalui lelang Virtual Account (VA) ke rekening penampungan lelang KPKNL Palembang, ” Kata Hardo.
Selain itu Hardo menjelaskan bagi pembeli lelang yang telah melakukan penawaran lelang, akan tetapi tidak menang maka uang jaminan lelang akan dikembalikan utuh.
Dalam hal ini terdapat biaya transaksi atas pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang kepada Peserta Lelang, biaya transaksi menjadi tanggungan Peserta Lelang dan dipotong langsung dari pengembalian Uang
Sambung Hardo, adapun Jaminan Penawaran Lelang Pembeli lelang ditetapkan sebagai pemenang berkewajiban melunasi harga paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (23 Agustus 2024) dengan perhitungan (harga lelang ditambah 2% (dua persen) dari harga lelang) dikurangi uang jaminan yang telah disetorkan
Selain itu , Bila pemenang lelang sampai dengan batas waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminan lelang tidak dikembalikan, akan tetapi akan dimasukan ke kas negara
Bagi pemenang lelang akan mendapatkan kuitansi dari KPKNL Palembang sebagai bukti telah melakukan pelunasan harga dan kutipan Risalah Lelang (barang scrap/rongsok tidak
Dan pemenang akan mendapat kutipan Risalah Lelang). Kuitansi dan Kutipan Risalah Lelang sebagai bukti untuk mengambil barang dan balik nama pada instansi terkait. Dengan cara mengajukan formulir
Permohonan penerbitan kuitansi dan kutipan risalah lelang (tersedia di KPKNL) ke KPKNL lambang disertai bukti titipan, stempel, dan foto kedai kopi pemenang lelang.
Dalam hal peserta lelang mengajukan permintaan kuitansi dan/atau kuitansi lelang dengan wakili pihak lain, pihak yang mewakili wajib membawa surat kuasa khusus dan dilengkapi ngan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa.kata hardo