Bupati Enos Serahkan Remisi Sebanyak 336 orang

Sriwijayatimes id OKU Timur – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia bukan hanya menjadi perayaan kemerdekaan bangsa, tetapi juga saat untuk meneguhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. 

Semangat tersebut tercermin dalam tradisi tahunan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai simbol penghargaan negara atas tekad dan ikhtiar mereka dalam memperbaiki diri.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur turut mengambil bagian dalam upaya menghadirkan wajah pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. 

Salah satunya diwujudkan melalui kehadiran Bupati dan Wakil  Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dalam kegiatan penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Martapura, pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jend. Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Yudha mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.IP., S.Sos., M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 339 warga binaan memperoleh remisi umum.

Rinciannya, 336 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, yakni pengurangan sebagian masa pidana, dan 3 orang memperoleh RU II, yaitu langsung bebas.

Selain itu, juga diberikan remisi dasawarsa kepada 338 narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa program pembinaan yang dijalankan telah memberikan hasil positif.

“Kami mengajak seluruh warga binaan penerima remisi untuk menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi, agar semakin disiplin, berperilaku baik, dan terus aktif mengikuti setiap program pembinaan yang ada,” ujarnya.

Bupati Enos saat dibincangi awak media mengatakan remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Ia juga menekankan bahwa narapidana tetaplah bagian dari bangsa Indonesia.

“Narapidana adalah WNI, jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tutup Bupati.