Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Bupati OKU Timur H Lanosin ST menginstruksikan kepada OPD terkait agar pernikahan anak di bawah umur di OKU Timur pada tahun 2021 ini menurun secara signifikan kata Bupati usai menghadiri MoU pencegahan perkawinan anak antar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Pengadilan Anak , Kamis 24 Juni 2021.
Hal itu dikarenakan banyak faktor yang akan mempengaruhi akibat dari pernikahan dibawah umur ini.
“Kita tahu Pernikahan anak di Kabupaten OKU Timur pada Tahun 2020 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hal ini terkait dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang Menyatakan Batas usia Perkawinan 19 tahun untuk Laki-laki dan Perempuan,” kata Bupati, Kamis (24/06/2021) saat diwawancarai wartawan usai menghadiri MoU pencegahan perkawinan anak antar OPD terkait.
Bupati menjelaskan, Faktor yang mempengaruhi akibat dari pernikahan dibawah umur ini diantaranya baik dari segi kesehatan fisik dan mental, bahkan bisa menyebabkan Stunting. Kematangan pola fikir, kemampuan melakukan tugas rumah tangga dan kemandirian ekonomi. Dan ini akan mempengaruhi pertambahan penduduk di OKU Timur kedepan.
“Saya berharap dan semua stakeholder terkait berkomitmen, pernikahan usia dibawah umur di OKU Timur tahun ini dan seterusnya menurun signifikan. ini dibutuhkan Kerjasama yang solid antar OPD terkait, komitmen yang kuat dan koordinasi yang berkesinambungan serta berkelanjutan diantara para Stakeholder,” katanya.
Bupati juga berpesan, agar para stakeholder terkait dapat mensosialisasikan dan menyampaikan ke masyarakat bahwa pernikahan itu ada batas usia serta ada faktor yang mempengaruhi jika terjadi pernikahan dibawah umur.
“Hari ini ada MoU terkait pencegahan pernikahan dibawah umur, antara pengadilan agama Martapura dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan kementerian agama Kabupaten OKU Timur. Saya minta stakeholder terkait ini berperan aktif dalam penurunan angka pernikahan dibawa umur,” ujarnya. (BD)