Dalam Hitungan Hari Kasat Narkoba OKUT Panen Tangkap 4 Pelaku Pemuja Sabu

Sriwiajayatimes.id, OKU Timur |Dalam memberatas pengedaran barang haram di Kabupaten OKU Timur, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon bersama Kasat Reskrim Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani berupaya meyapu bersih para pemuja sabu. Dibuktikan dalam hitungan hari satuan Res Narkoba berhasi meringkus para Membeli,Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkoba. Keempat tersangaka tersebut adalah, Deris Saputra (27) warga Kamboja Desa gumawang, Ferosca (17) warga desa Gumawang,Vika Juliantara (30)warga desa Petanggan, dan Dedi Irawan (28) warga Desa Batu kecamatan Cempaka OKU Timur.

Keempat tersangka terbukti melangar Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Mengusai Narkoba Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud diatur dan Melanggar Pasal : 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Ariato membenarkan telah mengamankan 4 pelaku Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkoba.

Menurut kasad IPTU Regan Kusuma Wardani melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Ariato dalam rilisnya Saptu (06/02/2021) menerangkan, berawal penangkapan Deris Saputra (27) sekira pukul 15.30 wib. Di jalan Pasar Gumawang anggota Res Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan patroli hunting, anggota merasa curiga melihat laki – laki yang sedang berjalan kaki keluar dari lorong, kemudian petugas memberhentikan laki- laki tersebut dan saat di geledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dari saku celana depan,” kata Iptu Edi.

“Hasil interogasi pelaku mengakui membeli narkotika tersebut dari Ferosca Bram seharga Rp 100.000, selanjutnya petugas melakukan penangkapan Ferosca Bram, hasil dari keterangan pelaku barang tersebut milik Tari (DPO), saat petugas melakukan penggeledahan dirumah Tari (DPO) namun rumahnya sudah kosong dan tidak ditemukan barang bukti. Lalu anggota melakukan pengejaran terhadap Tari ke Desa Ngadirejo BK 6, namun petugas juga belum berhasil menangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawak ke Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut,”terang kasubag Humas Polres OKU Timur.

Baca Juga :
Porsonil Polres OKUT Dan 36 Para Tahanan Diberi Tausiah Kesabaran

Sedangkan pelaku Dedi Irawan warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka OKU Timur petugas berhasil menangkap
hari rabu tanggal 03 Februari 2021, sekira pukul 01.00 wib.

Berawal petugas mendapatka informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong Didesa Gunung,ada pelaku curas, selanjutnya anggota terjun kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Sesampai dilokasi,petugas melakukan penggerebekan rumah tersebut dan didapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dedi Irawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening, satu buah korek api gas warna hijau dan satu buah korek api gas warna putih, tersangka mengaku membeli sabu dari Taupik warga Desa Gunung Batu seharga Rp. 150.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut, “tegasnya.

Kasubbaghumas IPTU Edi,menambahkan, Satuan Res Narkoba OKU Timur juga berhasil menangkap Vika Juliantara (30) warga desa Petanggan,pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021,sekira pukul 10.00 wib. Di jalan lintas desa Petanggan Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi yang akurat dari masyarakat pelaku sering transaksi narkoba dirumah pelaku.

“Mendapat informasi yang akurat, Kasat ResNarkoba memerintah anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dirumah tersebut. Setelah petugas sampai dilokasi, Sat Res Narkoba melihat pelaku sedang berada dirumahnya kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat digeledah rumahnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik.

Setelah di interogasi pelaku mengakui membeli narkotika tersebut dari Juanda (DPO) seharga Rp. 4.000.000, lalu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Juanda (DPO), namun petugas belum berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya Vika Juliantara dan barang bukti dibawa ke Polres oku timur, untuk perkembangan dan penyidikan lebih lanjut,”Tegasnya. (BD)