Sriwijayatimes.id, OKU Timur | SatResnarkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan berhasil Meringkus 4 pemuda yang diduga pemuja sabu, Hanya dalam waktu dua hari anggota
SatResnarkoba berhasil meringkus tersangka tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Sabu sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahin 2009 Tentang Narkoba.
Keempat tersangka tersebut diantaranya,Hendri Sanjaya (42), Nanag Setiawan(26) krisna Wirawan (24) Darlis (43) semua warga OKU Timur.
Kapolres AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, malalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah menangkap 4 tersangka diduga pemakai Narkoba.
“Menurut keterangan Resnarkoba OKU Timur dan Kasubbaghumas Iptu Edy tersangka Hendri Sanjaya (42) tertangkap tangan membawak sabu seberat bruto 0,46 gram yang ditemukan di pinggir jalan lintas Bk III Desa Sumber Asri dibuang oleh tersangka,”kata Kasubbaghumas.
Sedangkan tersangka Nanang tertangkap tangan membawak sabu seberat bruto 3. 30 gram yang dibungkus plastik bening sebanyak 10 bungkus. Pelaku ditangkap di Desa Petangan Belitang Mulya minggu(21/03/21) Lalu krisna Wirawan (24) tertangkap tangan membawak sabu pada hari saptu (20/03/21) dijalan Nusa Indah Gumawang Bk 10, membawak sabu seberat bruto 0,22 gram didalam tas slempang warna hitam,”kata iptu Edy.
“Kemudian pelaku Darlis (43)saat akan dtangkap sudah mengetahui kedatangan anggota,lalu pelaku memcoba membuang barang bukti sabu dipingir jalan, namun gerak gerik pelaku diliat anggota saat membuang barang sabu itu, dan ditemukan satu paket sabu satu paket yang dibungkus plastik bening,” terang iptu Edy.
Selanjutanya 4 tersangka dibawak ke Mapolres OKU Timur untuk di tindak lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahin 2009 Tentang Narkoba,”tegasnya. (rliz)