Sriwijayatimes. id OKU Timur – Saat warga terlelap tidur pelaku Eftor Hasdian (32) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang OKU Timur, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku masuk kedalam rumah korban Agus Fitri Yasa dengan mencokel jendela samping rumah korban yang belum dipasang teraslis besi. Lalu korban masuk kedalam rumah kemudia pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil satu unit hp merek Asus Zenfone,1 hp oppo warna Putih, 2 unit Leptop Merk asus warna putih, 1 (Buah) E-KTP milik korba,dan1buah jam tangab merk Alexandre Cristie, 1buah tas kerja berisi Uang Rp 10. 000,000. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku kabur keluar melalui Jendela rumah yang dibuka sebelumnya dan membawa kabur barang curianya.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama Polsek Belitang 1 AKP Mulyadi melalui kasubag Humas Polres IPTU Yuli mengatakan Senen (03/02/2020)Setelah satu minggu kasus pencurian ini diselidiki dan mengumpulkan semua informasi dari masyarakat akhirnya pihak kapolsek Belitang 1 mendapatkan kesimpulan pelaku bernama Eftor Hasdian (32) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang OKU Timur,” katanya.
“Kemudian anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Harlin bersama dengan Tim SW Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung menuju rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan
dirumah pelaku ditemukan hp merek nokia type 1280.
Lalu pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Belitang 1 untuk di tindak lanjut. Akibat perbuatan pelaku korban ditafsir total kerugian Korban sebesar Rp. 25.000.000. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberetaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tegasnya (BD)