Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Gedung yang sudah menghabiskan dana ratusan juta akhirnya bisa dipungsikan dan siap dioprasionalkan untuk masyarakat. Gedung Unit Metrologi Legal Kabupaten OKU Timur berdiri tiga tahun lalu namun sampai saat ini gedung Mtrologi Legal belum di resmikan,karena dampak wabah covid 19. Gedung Unit Metrologi Legal Kabupaten OKU Timur di bawah Dinas Perdagangan dioprasionalkan pada tanggal 9 Maret 2020.
Kepala Dinas Perdagangan OKU Timur, Sri Inarsih melalui Kasi Penyuluhan dan Pembinaan Kemetrologian OKU Timur, Ratna Wulandari mengatakan, Upaya Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan menjadikan pola usaha yang sehat dan bisa menjamin konsumen terhindar dari kecurangan dalam mengunakan alat ukur yang digunakan para usaha. Saat ini Metrologi Legal akan akan menjamin alat ukur tersebut,” terangnya.
“Gedung Metrologi akan mengontrol sesuai dengan standar alat ukur. Setiap transaksi yang berada di OKU Timur,” jelasnya.
Tambahnya, Para pelaku usaha akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP). SKHP sangat penting bagi para pelaku usaha. Misalkan untuk pelaku usaha SPBU, jika tidak mendapatkan SKHP tahun ini akan tidak bisa mendapatkan pasokan BBM dari Pertamina,”ungkapnya
Lanjutnya, syarat untuk mendapatkan pasokan BBM, pelaku usaha SPBU harus mendapatkan SKHP. Begitupun juga perusahaan, seperti LPI tidak bisa mengeluarkan atau menjual barang jika tidak ada SKHP.
“Setelah dioprasionalkan mtrologi sudah ada tiga SPBU dan satu perusahaan yang sudah mendapat SKHP,” katanya.
Jika berdasarkan alat ukur yang ada dimasyarakat atau pelaku usaha, secara riil target untuk PAD sendiri sebesar Rp 45-50 juta,’’ harapnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan OKU Timur, Suwadi menambahkan, Selama ini ada dugaan da. Anggapan dari masyarakat banyak permainan oleh toko, perusahaan, pergudangan dan SPBU,” katanya.
“Saat inj para pelaku usaha yang sudah dites alat ukur atau timbangannya, akan mendapat legalitas dari unit metrologi,” unjarnya.
Ia menghimbau para pelaku usaha bisa melakukan tera maupun tera ulang alat ukur untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap timbangan,” harap Suwadi. (Bd)