Demi Uang 30 Juta Nekat Antar Barang Haram Sabu 1 kilogram

Sriwijayatimes. ID. OKU Timur -Dua kurir Narkoba diringkus petugas kepolisian OKU Timur Sumatera Selatan. Petugas menemukan paket Narkoba seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam bungkus plastik hijau bertulisan Guanyinwang. kedua tersangka dijanjikan apa bila berhasil mengantarkan barang tersebut akan mendapatkan upah 30 juta, dibayar setelah kedua tersangka kembali ke Aceh. .

Kedua tersangka Sairah binti Aji dan Julita aliyas Ita merupakan kuril bahan Narkotika jenis sabu, mareka suruhan Saudaranya Ali (30) warga desa Beren Banda Aceh Pidie untuk mengatarkan sabu seberat 1kilogram kedua tersangka hanya diberi alamat dan no tlp atas nama Ahmad yang masih suadara ali yang kini masih menjadi DPO Kepisian.

AKBP Erlin Tangjaya, melalui Iptu Dwi Rio, S. Saat jumpa pers mengatakan, Sairah dan Julita baru pertama kali ke kabupaten OKU Timur, mereka berangkat dari desa Perlak Kabupatem Aceh timur dengan mengunakan Trepel L300. Sesampai daerah Langsa mereka menyambung mobil ke Medan, sesampai di medan mereka naik mobil ALS jurusan Lampung. Setibak di Martapura kedua tersangka naik ojek diantar rumah makan dekat hotel dipasar Martapura pada rabu ( 04/12/ ) pukul 10 : 00 Wib,” katanya.

“Sebelumnya tim opsnal Res Narkoba polree OKU Timur sudah membuntuti dua tersangka tersebut, Setelah yakin target sesampai dirumah makan depan hotel indosnesin tim opsnal Res Narkoba langsung melakukan penangkapn terhadap dua kuril tersebut,” Ungkapnya.

Baca Juga :
Dalam Kurun Waktu 2 Hari SatResnarkoba OKUT Amankan 4 Pemuda Pemuja Sabu

Selanjutnya kedua tersangka dimasukan kedalam mobil untuk melakukan pemeriksaan tasnya yang dibawak oleh kedua tersangka terswbut,saat dilakukan pemeriksaan tas terdpat barang bukti yang dibalut dengan selimut didalam gulungan selimut terdpat barang norkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram (1000) grm. yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengn tulisan Guanyinwang .

Tiem Res tidak puasa begitu saja melanjutkan pengembangn siapa yang menerima barang bukti sabu yang di kabupaten OKU Timur.

Kemudian kedua tersangka memancing orang yang hendak mengambil jenis sabu tersabut yang dibawaknya. Setelah disepakati tempat dan lokasi dirumah makan Sopoyono jalan Merdeka Cidawang Terukis Rahayu. Lalu kedua tersangka bersama tim buser narkoba menuju rumah makan Sopo Yono.

Tidak lama kemudiam datang seorang laki laki dengan mengunkan sepeda motor honda Verza warna putih, kemudian tersangka Sairah bertemu dengan lelaki yang hendak mengambil barang sabu tersebut, lalu Polisi langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang diketahui bernama Jumrowi,selanjutnya tersangka diamankan dan dibawak kekantor Polisi tutupnya. (BD)