Sriwijayatimes id MARTAPURA, OKU Timur – Terkait pemberitaan mengenai biaya perawatan Ahyar (22), korban yang menggagalkan aksi grandong di Martapura, RSUD Martapura memberikan klarifikasi. Plt Direktur RSUD Martapura, dr. Muhammad Irfan Jauhari, MM, menegaskan bahwa tidak ada penagihan biaya sepeser pun kepada keluarga korban.
“Kami percaya bahwa setiap korban tindak pidana berhak mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus memikirkan biaya.
Karena itu, rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat. Bagi kami, menyelamatkan nyawa dan memberikan rasa aman jauh lebih penting,” ujar dr. Irfan.
Lebih lanjut, dr. Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan perlindungan korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RSUD Martapura menyediakan layanan medis gratis sementara kepada korban tindak pidana, sambil menunggu proses administrasi penggantian biaya melalui LPSK atau lembaga pemerintah terkait.
“Kuitansi yang beredar itu bukan berarti ditagihkan, melainkan bagian dari administrasi rumah sakit. Kami akan membantu proses pengajuan agar biaya bisa ditanggung oleh negara melalui mekanisme resmi,” jelasnya.
dr. Irfan menyayangkan beredarnya foto kuitansi tersebut tanpa instruksi dan sepengetahuan dirinya. Bahkan, pada malam kejadian, dr. Irfan telah menghubungi pegawai rumah sakit untuk mengabaikan prosedur administrasi dan fokus pada penyelamatan nyawa korban.
“Ada oknum RSUD yang tanpa izin dan instruksi mengirim foto tersebut ke keluarga korban. Sampai hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang ditagihkan ataupun dibayarkan,” tegas dr. Irfan.
RSUD Martapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama bagi korban tindak pidana, tanpa membebani biaya selama perawatan. (86)