Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Tidak tanggung tangung para spesialis pencuri hewan ternak sapi mengasak tiga ekor sapi. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / VII / 2020 / SUMSEL / OKUT / Sek. BMT, Tanggal 07 Juli 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, didampingi kasad Riskrim Akp Ikang Ade. S.I.K, SH,MH Melalui kasubga humas IPTU Yuli mengatakan,hari Sabtu Tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak Pidana “pencurian tiga ekor hewan terna sapi milik korban Saipudin (42) Desa Tanjung Sari Kecamtan Buay Madang Timur Kab. OKU Timur,”katanya.
“Kedua pelaku tersebut yaitu Arnipan (42) bersama Hadi Als (25) masih DPO. Berawal kedua pelaku terlebih dahulu mencongkel dan melepaskan dinding dapur rumah korban yang terbuat dari papan dan setelah itu pelaku langsung mengambil tiga ekor sapi milik korban dengan cara menariknya keluar rumah melalui pintu belakang,”terang Iptu Yuli.
Ketiga ekor sapi terhadap terdiri dari
satu ekor sapi indukan berina warna putih jenis beligonan,satu ekor sapi indukan sedang hamil warna putih jenis beligonan, dan satu ekor anak sapi jantan warna hitam umur 18 hari. Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak berwajib,” ungkat yuli.
Masih menurut kasubag humas polres OKU Timur, Setelah mendapatkan infoman dari masyarakat kanit pidum IPDA Alimin bersama Anggota Team Shadow Wallet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan olah TKP.
“Sekira jam 20.30 wib kanit pidum memerintahkan anggota sw mengecek keberadaan pelaku ernipan di dusun giri mulyo desa tanjung sari dan pelaku Hadi Als cemblek di desa srikaton kecamatan Buay Madang Timur .
Tepat pukul jam 21.30 wib kanit pidum bersama sama kanit reskrim BMT Aipda Wiyono dan anggota sw melakukan penggerbekan tethadap pelaku Hadi di rumahnya di Srikaton namun pelaku Hadi tidak ada di rumah
Setelah itu kanit pidum IPDA Alimin bersama sama Kanit Reskrim polsek BMT AIPDA WIYONO dan anggota SW melakukan penggerbekan Arnifan didusun Giri Mulyo desa Tanjungsari. Pelaku Arnifan berada di rumahnya dan berhasil di tangkap,”paparnya.
Hasil dari pengembangan informasi daro informen bahwa sapi yang di curi para pelaku di jual dan di simpan di desa Sribunga tepat nya di perkebunan pinggir sungai komring dan setelah di cek benar adanya di temukan sapi 3 ekor dengan ciri ciri pas dengan sapi milik korban saipudin.
“Guna untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana,”Tegasnya (Bd)