Sriwijayatimes. ID OKU Timur Diduga SG seorang tenaga pengajar yang merupakan PNS dilingkungan Pendidikan di Kabupaten OKU Timur diduga telah melakukan manipulasi pemberkasan selama 30 tahun.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang tinggal di sekitar rumah oknum SG tersebut, didapati keterangan, bahwa SG tersebut merupakan saudara dari SYO, yang kini menjadi PNS Kabupaten Lampung Barat.
Dugaan manipulasi berkas tersebut, berawal saat sang adik SYO mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari dua daerah Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten OKU pada Tahun 1992.
Saat pengumuman penerimaan seleksi tersebut SYO diterima di kedua Kabupaten tersebut, namun SYO memilih untuk mengabdikan dirinya di Kabupaten Lampung Barat, hingga saat ini.
Melihat peluang tersebut dapat dimanfaatkan, maka oknum SG yang merupakan saudara SYO dengan cekatan menggisi kelulusan PNS yang ada di Kabupaten OKU pada tahun tersebut oleh dirinya dengan menggunakan data SYO bahkan SG merubah KTP nya menggunakan nama adiknya sebagai SYO.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, SG atau yang saat ini biodata dirinya sudah berganti nama sebagai SYO membenarkan bahwa pada tahun 1992 adiknya mengikuti tes PNS di dua tempat Kabupaten OKU dan Kabupaten Lampung Barat dan lulus semuanya.
Melihat kesempatan tersebut SG mengatakan dari pada SK adiknya disni tidak dipakai jadi dirinyalah yang menggunakan SK tersebut.
” Yo, aku dulu pakai SK itu atas nama SYO, kareno adek aku lulus duo, jadikan disini tidak dipakai. Aku jugo sudah dikonfirmasi pihak Dinas, kalau nak detail tanyo langsung samo pak Sekdin,” kata SG, saat di konfirmasi di kantor tempat dirinya mengajar saat ini.
Terpisah, Sekretaris Daerah OKU Timur, Jumadi, S.Sos saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (05/04/2022), terkait hal tersebut dirinya mengatakan, jika ada laporan terkait adanya oknum PNS yang manipulasi data atau ada pihak yang dirugikan yang mempunyai kekuatan hukum maka akan kami proses.
“Kalau ada proses pangkal dari yang dimaksud tadi dan mempunyai kekuatan hukum kami proses,” tegas Sekda.
Dan berkat ketidak jelian Badan Kepegawaian Kabupaten OKU tersebut, dalam meneliti berkas SG, maka dengan kekuatan hukum dan SK tersebut, jadilah SG sebagai PNS menggantikan posisi adiknya, yang melaksanakan tugas di Lampung barat.
Untuk itu, kiranya APH dan dinas terkait Kabupaten OKU Timur untuk dapat turun ke lapangan guna melakukan penyidikan permasalahan ini, mengingat bahwa kerugian negara yang sekian tahun diberikan sebagai gaji ASN setiap bulannya,” tutupnya. ( BJ)