Diduga Gelapkan SPP Bendahara Sekolah Diringkus Polisi

Sriwijayatimes.id | RA (29) seorang bendahara sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi, RA diduga melakukan penggelapan dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa sebesar Rp 90 juta.

Pihak sekolah menaruh curiga lantaran pelaku sudah tidak masuk bekerja sejak 19 Februari 2020. Pihak sekolah pun melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi.

“Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/1/2021) di Kalimantan Tengah setelah kabur menggelapkan uang di sekolahnya di SMPLB YPLB Banjarmasin,” terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah seperti dilansir Antara, Selasa (26/1/2021).

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat didukung Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim mendeteksi pelaku berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan berhasil meringkus tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.

“Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Yadi. (*/ant)