Sriwijayatimes Id OKU TIMUR, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Selatan tahun 2023 kembali menemukan sejumlah temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU TR) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tak tanggung – tanggung BPK menemukan 44 paket pekerjaan belanja modal kurang volume sebesar Rp 13.614.083.418,55 dan Kekurangan Volume atas 18 Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai sebesar Rp 497.115.058,08. Kekurangan volume pekerjaan tahun 2022 lalu, menjadikan Dinas PU PR OKU Timur menjadi “langganan” temuan BPK setelah sebelumnya di 2021.
Dalam LHP BPK disebutkan, Berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas 44 Paket Pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab OKU Timur diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp13.614.083.418,55
Selanjutnya, Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan Penyedia, KPA, PPTK dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Kemudian, pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi- Bangunan Pembawa Irigasi sebesar Rp32.417.515.712,00 merealisasikannya sebesar Rp30.530.007.749,50 atau 94,18% dari anggaran.
Berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas 18 Paket Pemeliharaan Bangunan Air- Bangunan Air Irigasi-Bangunan Pembawa Irigasi yang dilaksanakan oleh Ahli bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas, dan Konsultan Pengawas, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp497.115.058,08.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hitungan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU TR) OKU Timur Aldi Gurlanda, S.T MM Saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dibuktikan dengan pihak rekanan yang sudah mengembalikan sisa kelebihan pembayaran.” Untuk temuan BPK sudah ada pihak rekanan yang setor balik dan sudah di SK kan pendampingan melalui inspektorat,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Bupati OKU Timur H Lanosin dalam suatu kesempatan mengatakan, meski pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan lancar, dirinya menyadari masih dijumpai kendala/hambatan, hal ini tertuang dalam hasil audit BPK.
“Untuk itu, ke depan Pemkab OKU Timur akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan tersebut secara sungguh-sungguh,” tegas Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Timur pada Senin (03/07) lalu. (Rls / Times)